celebesmagazine,
Enrekang - Ratusan warga di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Enrekang. Mereka juga memblokade jalan poros yang mengakibatkan kendaraan tidak bisa melintas, Senin, 7 Maret 2022.
ratusan warga memadati rumah yang hendak dieksekusi. Mereka juga membakar ban di tengah jalan dan memasang spanduk sebagai bentuk penolakan.
Situasi memanas antara polisi dan warga. Puluhan polisi yang bertugas dilempari batu.
Sementara beberapa warga juga dikejar dan ditangkap oleh aparat kepolisian. Karena dianggap sebagai provokator.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kabupaten Enrekang disebut masih memanas.
Sebelumnya, kasus lahan ini dimulai oleh gugatan Saddia, Satiah dan Sadaria. Mereka mengaku anak dari Baddu Sabang, orang yang mengaku ahli waris lahan itu.
Mereka menggugat Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin yang menempati lahan tersebut.
Para tergugat mengaku telah menguasai lahan tersebut turun temurun dan dibuktikan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Enrekang. Sesuai luas serta batas-batasnya.
Warga sekitar marah karena mereka tidak mengenal siapa orang bernama Baddu Sabang. Mereka menduga para penggugat sudah memalsukan dokumen lahan.
Untuk dijadikan dasar mengeluarkan Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tersebut.
Eksekusi lahan sengketa seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berakhir ricuh. Warga mengaku pemilik lahan dan tergugat dalam kasus ini melempari petugas dengan batu.
"Kami menolak eksekusi lahan ini sebab banyak kejanggalan dalam putusannya. Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Enrekang menunda sampai upaya hukum kami selesai," ujar kuasa hukum warga tergugat, Ida Hamida saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (7/3/2022).
Ida menjelaskan, meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan PN Enrekang dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dia menilai ada yang janggal dalam amar putusan. Misalnya tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas objek sengketa, termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan oleh warga.
"Ini para penggugat mengaku ini tanah mereka yang katanya pemberian atau hibah dari Baddu Sabang. Tetapi tidak jelas luasnya. Masa tanpa alas hak bisa diakui begitu," urainya.
Ida menambahkan, kliennya masing-masing Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat. Di atas lahan seluas 4.000 meter persegi di Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja. Dia menegaskan, kliennya itu telah memiliki sertifikat hak milik.
"Sertifikat tersebut sudah dimiliki sejak tahun 2004 yang mana pemiliknya turun temurun mewariskan ini tanah," bebernya.
Pengadilan rencananya akan melakukan eksekusi lahan terhadap objek sengketa. Namun terjadi penolakan terhadap eksekusi lahan tersebut. Pihak tergugat melempari petugas kepolisian yang datang.
Lahan dieksekusi oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.
Sementara, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.
"Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum," kata Abdul.
demikian bastu melaporkan langsung dari TKP.
Pewarta :Bastu
Editor : Mustafa Kamal
CELEBES MAGAZINE
Asli Buatan Anak Bangsa, Heli ini Miri Apache
Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :
0 Komentar