Jaksa Ini Diduga Peras Keluarga Tersangka

 


CELEBES MAGAZINE,

 Satu oknum jaksa di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dicopot dari jabatannya setelah diduga memeras atau meminta uang pada keluarga tersangka narkoba.

Dugaan pemerasan tersebut setelah video jaksa wanita berinisial EKT meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu tersangka narkoba.

EKT lantas dicopot dari jabatannya setelah kabar pemerasan tersebut mencuat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara. Idianto menyebut, EKT telah dicopot.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023). 

Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam masa pemeriksaan, bila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas. "Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Idianto.

Sebelumnya diberitakan, dalam sebuah video terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video. Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa.

Jaksa EKT lalu tampak tampak mengangguk. Sementara ibu tersangka narkoba tampak menyerahkan uang ratusan ribu kepada EKT.

Kasus ini berawal dari polisi menangkap MRR dan temannya, karena kepemilikan sabu. Kemudian SL menceritakan kejadian ini ke tetangganya, polisi bernama Aiptu FZ, yang bertugas di Polres Batu Bara.

Aiptu FZ lalu mengarahkan korban untuk berjumpa dengan jaksa EKP agar kasus anaknya bisa dibantu.  "Si polisi ini bilang ke ibu ini, uda nanti bisa kubantu bisa kuamankan nanti kujadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi, nanti ku cari kan jaksanya, gitulah awalnya.

Kemudian ditemukan lah sama si Jaksa EKP, ketemulah di Kejari Batu Bara," ujar Tomy Faisal Pane, kuasa hukum pengacara SL, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.

Akan tetapi saat mendatangi EKP, ibu tersebut diminta uang Rp 100 juta agar kasus anaknya segera bisa diurus.



Editor     : Mustafa Kamal



CELEBES MAGAZINE



Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa























 



















Posting Komentar

0 Komentar