Tanah Milik Almarhum H.Muh.Rais Bin Sumang Di Sertifikatkan BPN Atas Nama BPN Sendiri Tahun 1995.

 


celebesmagazine.com, MAKASSAR - Almarhum H.Muh.Rais Sumang Suami Hj.Sherly memiliki tanah seluas 13016  Persil Nomor 30 a  D II Kohir Nomor 1594 C I yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Provinsi Sulawesi selatan , dimana BPN kota Makassar pada tahun 1995 menerbitkan Sertifikat Hak Pakai bagian depan seluas 7071 M2 tanpa diketahui oleh pemilik tanah yakni Almarhum H.Muh.Rais Bin Sumang dan sampai sekarang  tanah tersebut masih terdaftar wajib pajak berdasarkan C1 atas nama Almarhum Muh.Rais bin Sumang.

Dalam Sertifikat atas nama BPN Sendiri adalah  hak pakai dan tanah  yang ditunjuk adalah tanah Almarhum H. Muh.Rais  bin Sumang Persil Nomor 30 a DII Kohir Nomor 1594 C1 atas nama M.Rais bin H.Sumang dan dalam sertifikat hak pakai milik BPN tersebut tercantum asalnya dari tanah Negara dan tercantum pula  dalam sertifikat yang terbit tahun 1995  "Riwayat tanah hilang". 

Lsm Gempa Indonesia  bahwa terkait Mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar biang keroknya  diduga adalah  BPN Sendiri.       

Sekarang tanah milik Almarhum H.Muh Rais bin Sumang di depannya ada 11 (sebelas) unit kios yang membangun secara liar tanpa seisin dengan pemilik tanah, berdasarkan penelusuran media online Gempa Indonesia bahwa mereka membangun didepan untuk jualan dengan alasan kontrak dari salah seorang yang diberi kuasa oleh pihak BPN .   

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya dini hari Selasa Tanggal 21/2/2023 bahwa untuk memberantas mafia tanah harus dimulai dari BPN itu sendiri sampai ke Mafia tanah dan termasuk calo pengurus surat surat tanah.       

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa terkait status tanah milik Almarhum H.Muh Rais sudah sangat jelas dan dokumen kepemilikannya  sudah lengkap terkai dengan pengakuan orang lain tidak ada hubungannya,dan kalaupun ada sertifikat lain terbit atas nama orang boleh boleh saja karena mungkin obyek lain tutupnya.

Humas Media Gempa Indonesia

Editor     : Mustafa Kamal

Kementerian ATR-BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah








CELEBES MAGAZINE




Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa







 







Posting Komentar

0 Komentar