Dalam Sertifikat atas nama BPN Sendiri adalah hak pakai dan tanah yang ditunjuk adalah tanah Almarhum H. Muh.Rais bin Sumang Persil Nomor 30 a DII Kohir Nomor 1594 C1 atas nama M.Rais bin H.Sumang dan dalam sertifikat hak pakai milik BPN tersebut tercantum asalnya dari tanah Negara dan tercantum pula dalam sertifikat yang terbit tahun 1995 "Riwayat tanah hilang".
Lsm Gempa Indonesia bahwa terkait Mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar biang keroknya diduga adalah BPN Sendiri.
Sekarang tanah milik Almarhum H.Muh Rais bin Sumang di depannya ada 11 (sebelas) unit kios yang membangun secara liar tanpa seisin dengan pemilik tanah, berdasarkan penelusuran media online Gempa Indonesia bahwa mereka membangun didepan untuk jualan dengan alasan kontrak dari salah seorang yang diberi kuasa oleh pihak BPN .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya dini hari Selasa Tanggal 21/2/2023 bahwa untuk memberantas mafia tanah harus dimulai dari BPN itu sendiri sampai ke Mafia tanah dan termasuk calo pengurus surat surat tanah.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa terkait status tanah milik Almarhum H.Muh Rais sudah sangat jelas dan dokumen kepemilikannya sudah lengkap terkai dengan pengakuan orang lain tidak ada hubungannya,dan kalaupun ada sertifikat lain terbit atas nama orang boleh boleh saja karena mungkin obyek lain tutupnya.
Humas Media Gempa Indonesia
Editor : Mustafa Kamal
Kementerian ATR-BPN Berkomitmen Berantas Mafia TanahCELEBES MAGAZINE
0 Komentar