CELEBES MAGAZINE,
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19068&menu=2
Wewenang Kejaksaan dalam Penyidikan Dipersoalkan
Jakarta, 29 Maret 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan
Pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (UU
Kejaksaan), UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dan UU Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman terakhir diubah
dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK), Rabu (29/3) pukul 13.30 WIB. Permohonan yang
diregistrasi MK dengan nomor Perkara 28/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang pengacara
bernama M. Yasin Djamaludin. Pemohon mempersoalkan sejumlah norma yang mengatur
mengenai peran jaksa dalam penyidikan, khususnya yang berbunyi:
• Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
• Pasal 39 UU 31/1999
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk
pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
• Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU 30/2002
(4)Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan
penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian
dan kejaksaan.
(5)Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan
melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
• Pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4) UU 30/2002
(1)Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan,
sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan,
instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2)Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.
(3)Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4)Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau pejaksaan
dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera
dihentikan.
Dalam permohonan, Pemohon menguraikan perbedaan permohonan yang diajukannya dengan
permohonan-permohonan lain yang telah diputus MK sebelumnya. Adapun dalam pandangan
Pemohon, pemberian kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu terhadap kejaksaan
telah menjadikan Kejaksaan RI superpower karena dapat melakukan penuntutan sekaligus
penyidikan. Pemohon juga meyakini bahwa tiadanya fungsi kontrol penyidikan dari lembaga lain
mengakibatkan jaksa sering mengaibaikan permintaan hak-hak tersangka. Pemohon
menyampaikan hal tersebut sembari menjelaskan kondisi yang dialami Pemohon selaku kuasa
seorang tersangka.
Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
16/2004 dan Pasal 39 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. MK juga diminta menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa “atau
kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) khusus frasa “atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4)
khusus frasa “dan/atau kejaksaan” UU 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. (RA)
Tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
1945. Pembentukannya dikukuhkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Seluruh perkara dapat diunduh dengan mengakses menu perkara (pilih registrasi) pada laman www.mkri.id. Untuk informasi lebih
lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon: 08121017130 (Humas MK)
Pewarta :
Editor : Mustafa Kamal
CELEBES MAGAZINE
0 Komentar