Uji Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.



CELEBES MAGAZINE,

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19068&menu=2


Wewenang Kejaksaan dalam Penyidikan Dipersoalkan

Jakarta, 29 Maret 2023 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pemeriksaan

Pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang

Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 (UU

Kejaksaan), UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dan UU Nomor 30 Tahun

2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman terakhir diubah

dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK), Rabu (29/3) pukul 13.30 WIB. Permohonan yang

diregistrasi MK dengan nomor Perkara 28/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang pengacara

bernama M. Yasin Djamaludin. Pemohon mempersoalkan sejumlah norma yang mengatur

mengenai peran jaksa dalam penyidikan, khususnya yang berbunyi:

• Pasal 30 ayat (1) huruf d UU 16/2004

Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang

• Pasal 39 UU 31/1999

Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan

penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk

pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

• Pasal 44 ayat (4) dan (5) UU 30/2002

(4)Dalam hal KPK berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan

penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian

dan kejaksaan.

(5)Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan

melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.

• Pasal 50 ayat (1), (2), (3), (4) UU 30/2002

(1)Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan,

sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan,

instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari

kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

(2)Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan KPK.

(3)Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

(4)Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau pejaksaan

dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera

dihentikan.

Dalam permohonan, Pemohon menguraikan perbedaan permohonan yang diajukannya dengan

permohonan-permohonan lain yang telah diputus MK sebelumnya. Adapun dalam pandangan

Pemohon, pemberian kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu terhadap kejaksaan

telah menjadikan Kejaksaan RI superpower karena dapat melakukan penuntutan sekaligus

penyidikan. Pemohon juga meyakini bahwa tiadanya fungsi kontrol penyidikan dari lembaga lain

mengakibatkan jaksa sering mengaibaikan permintaan hak-hak tersangka. Pemohon

menyampaikan hal tersebut sembari menjelaskan kondisi yang dialami Pemohon selaku kuasa

seorang tersangka.

Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU

16/2004 dan Pasal 39 UU 31/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan

hukum mengikat. MK juga diminta menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa “atau

kejaksaan”, Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) khusus frasa “atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4)

khusus frasa “dan/atau kejaksaan” UU 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak

memiliki kekuatan hukum mengikat. (RA)

Tentang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar

1945. Pembentukannya dikukuhkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh

Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib

memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil

Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Seluruh perkara dapat diunduh dengan mengakses menu perkara (pilih registrasi) pada laman www.mkri.id. Untuk informasi lebih

lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Telepon: 08121017130 (Humas MK)

Pewarta  : 

Editor     : Mustafa Kamal





CELEBES MAGAZINE




Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa










 



















Posting Komentar

0 Komentar