Bupati Jeneponto Pecat Kades Pappalluang !!.


 celebesmagazine, 

JENEPONTO - harus  pecat Kades Pappalluang Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka dari jabatan kepala Desa , karena terbukti menggunakan ijazah palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 25 Maret 2022 Nomor 15 / Pid .B/2022/PN.Jnp dengan Amar Putusan sebagai berikut: 

1.Menyatakan terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana " Menggunakan ijazah yang terbukti Palsu" sebagai mana Dawam alternatif Jaksa penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 ( tiga )  bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan.

Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto tersebut dimohonkan Banding oleh penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan selama 6 ( Enam ) bulan dan denda sejumlah  Rp 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas ) hari., berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Makassar Nomor 244 / Pid / 2022 / PT MKS .

Dengan putusan pengadilan Tinggi Makassar tersebut,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5942 K/Pid.Sus / 2022 dengan Amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar.     

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa sudah menghubungi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang menangani kasus kades Pappalluang Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka lewat telepon selulernya, jaksa penuntut umum menjawab "  Seharusnya pihak pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Kadis PMD atau Camat Bangkala Barat menyurat dan meminta salinan putusan  pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada pihak kejaksaan untuk sebagai dasar memecat Kades Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto karena Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tidak bersyarat menjadi Kepala Desa terbukti menggunakan ijazah palsu .

Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan lagi bahwa senada dengan Kadis PMD Kabupaten Jeneponto saat dikomfirmasi oleh Kareng Tinggi bahwa kepala dinas belum pernah melihat keputusan sehingga ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berjanji untuk membawakan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap demi tegaknya hukum di pemerintahan Kabupaten Jeneponto.

Namun menurut Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa yang paling  berkewajiban meminta salinan putusan demi tegaknya hukum di pemerintahan  Kabupaten Jeneponto adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) dan Camat Bangkala selaku atasan langsung kepala desa tutupnya.

Editor     : Mustafa Kamal









Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa






Posting Komentar

0 Komentar