celebesmagazine, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kecam bangun liar 40 unit Lost, Satu Unit Bangunan Permanen tanpa isin diatas tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang yang berada dibelakang pasar Sentral Sungguminasa.
Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa pembangunan liar 40 unit Lost yang dibangun diatas milik Pompengang mengganggu aktivitas pasar sentral Sungguminasa dan mana lagi akan pembuangan limba dan sampai apabila bangunan tersebut digunakan oleh para pemilik yang membeli dari orang tidak bertanggung jawab sebesar 15 juga per unit.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia desak Pompengang untuk menindak tegas pelaku penyerobot tanah membangun 40 lost dan 1 (satu) unit rumah permanen tanpa izin .
Menurut Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa tanah Bantaran Sungai milik Pompengang tidak bisa ada aktivitas apalagi membangun rumah permanen dan 40 unit Lost , Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang (BBWSPJ) harus bertindak membongkar rumah permanen tersebut dan membongkar 40 ( empat puluh) unit bangunan lost yang dijual oleh yang membangun terhadap pedagang sebesar 15 juta rupiah per unit, kalau pihak Pompengang Jeneberang tidak menindak tegas Pelaku penyerobot, maka kami Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial menduga, kemungkinan ada keterlibatan atau mendapat keuntungan pihak Pompengang terkait bangunan rumah permanen dan bangunan lost 40 unit yang dibangun tanpa izin tersebut.
Perlu diketahui bahwa yang membangun 1 (satu) unit rumah permanen dan 40 ( empat puluh) unit Lost adalah diduga Kepala Lingkungan Sungguminasa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sombaopu dan dijual kepada pedagang sebesar 15 juta rupiah per unit.
Amiruddin menjelaskan kepada awak media tanggal 30 Oktober 2023 dikantornya bahwa, penggunaan daerah bantaran sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha, selain itu juga dilarang membuang sampah,limbah padat dan atau limbah cair pada daerah bantaran sungai , daerah bantaran sungai menurut Permen PU nomor.63/ 1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah diluar kota, dan tindakan membangun diatas tanah bantaran sungai adalah melanggar Pelestarian Lingkungan, yang diatur dalam pasal 157 UU Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 1 Tentang perumahan,dan atau pemukiman yang berbunyi, " Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan,dan atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang sebagaimana dalam pasal 140 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.00; ( lima puluh juta rupiah) maka dari itu pihak Pompengang harus melaporkan ke aparat penegak hukum kasus ini , kalau pihak Pompengang tidak melaporkan,maka Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan pihak Pompengang dan pelaku yang penyerobot karena tanah milik Pompengang adalah milik umum tutupnya.
Editor : Mustafa Kamal
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
0 Komentar