Padukan Mapel Umum, Agama dan Moderasi, Kemenag Sulbar Susun Modul Ajar Kurikulum Terintegrasi

 Kanwil Kemenag Sulbar

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat workshop penyusunan modul ajar kurikulum terintegrasi moderasi beragama tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Hotel Grand Putra Mamuju, 24-28 November 2023. 

celebesmagazine, 

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat workshop penyusunan modul ajar kurikulum terintegrasi moderasi beragama tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Putra Mamuju dari tanggal 24-28 November 2023 dibuka oleh Kakanwil Kemenag H Syafrudin Baderung dan diikuti para guru mata pelajaran, pengawas, dan kepala madrasah.

"Khususnya mata pelajaran umum. Ini dalam rangka mengintegrasikan mata pelajaran umum dan agama. Misalnya mata pelajaran IPA dan ekonomi dalam setiap pokok bahasannya ada kaitannya dengan agama, khususnya agama Islam," kata Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Sulbar, Dr H Misbahuddin kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (27/11/2023) malam

Dr Misbahuddin mencontohkan mata pelajaran ekonomi bicara tentang pasar, dalam pokok materinya harus dimunculkan dalilnya, misalnya " wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau'iẓatum mir rabbihī " bawah Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al-Baqarah ayat 275).

workshop penyusunan modul ajar kurikulum terintegrasi moderasi beragama tingkat MI, MTs dan MA.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, workshop penyusunan modul ajar kurikulum terintegrasi moderasi beragama tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Hotel Grand Putra Mamuju dari tanggal 24-28 November 2023 dibuka oleh Kakanwil Kemenag H Syafrudin Baderung dan diikuti para guru mata pelajaran, pengawas, dan kepala madrasah.

Tak hanya itu, dalam penyusunan modul ajar kurikulum tersebut juga memunculkan dalil tentang moderasi, yakni bermuamalah atau berjual beli dengan orang non muslim hukumnya boleh.

"Jadi ini yang ingin kita capai dari penyusunan modul ajar kurikulum terintegrasi, jika kita bicara pasar, tidak hanya tahu tentang ilmu atau teorinya tapi juga tahu hukum atau dalil agamanya dan konsep moderasinya," terang Misbahuddin.

Dampak adalah, siswa tidak hanya mengetahui bahwa pasar adalah tempat jual beli. Lebih dari itu, mereka tahu tentang hukumnya, termasuk hukum soal jual beli itu mubah atau boleh tapi hukumnya berubah menjadi haram jika yang diperjual belikan adalah barang haram.

"Jika anak-anak kita tidak diajarkan konsep atau dalil ini sejak awal mereka akan bingung," tuturnya.

Lanjut Misbahuddin menjelaskan, dalam kegiatan ini ada 11 mata pelajaran di semua tingkatan madrasah akan disusun modelnya dan modul ajar inilah nanti akan menjadi bahan ajar semua guru terhadap siswa.

"Ada 11 tim, setiap tim ada guru mata pelajaran umum dan ada guru agamanya. Guru mapel umum tugas membahas materi umum, dan guru agama tugasnya mengintegrasikan materi umum dengan agama serta mencari dalil moderasinya," katanya.

Penyerahan modul ajar kurikulum terintegrasi mata pelajaran umum, agama, dan moderasi

Penyerahan modul ajar kurikulum terintegrasi mata pelajaran umum, agama, dan moderasi hasil karya tim pengembangan kurikulum Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulawesi Barat, Selasa (28/11/2023)

Ke depan, terang Misbahuddin, kita tidak menginginkan para siswa jika belajar suatu konsep pengetahaun sifatnya parsial, tetapi siswa diharapkan jika belajar suatu konsep perspektifnya luas.

"Contoh lain, jika bicara tentang gerak benda bukan hanya teori fisikanya saja tapi ada dalilnya bahwa segala sesuatunya itu digerakkan oleh Allah. Jadi kita integrasikan, mempertemukan teori umum dan dalil agama, sehingga siswa memiliki perspektif luas," sambungnya.

Harapnya, konsep atau ilmu yang diperoleh siswa bisa diterapkan dalam kehidupan sosial. Apalagi, jika suatu saat yang menjadi seorang pengusaha.

"Besok-besok mereka (siswa) menjadi pengusaha mereka paham bahwa menahan atau menimbun barang yang menjadi hajat kebutuhan hidup masyarakat sampai ada yang kesusahan, itu haram hukumnya. Misalnya saja beras ditahan atau tidak dijual lalu terjadi kemahalan, bahkan menyebabkan orang tidak makan, maka haram hukumnya menahan dan wajib hukumnya dijual, jika ini dipahami semua pengusaha maka tidak akan terjadi kelangkaan bahan pokok," jelasnya.

Pewarta   : Rudini,Serman.
Editor     : Mustafa Kamal














Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa






Posting Komentar

0 Komentar