celebesmagazine, MAKASSAR – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti Proyek Break Water (Penahan ombak) di pelelangan ikan PPI Beba Kabupaten Takalar,
Ketua Poros Rakyat Indonesia Ja'far Sainuddin mengatakan, Pelaksanaan Proyek PPI Beba di takalar yang dianggarkan oleh Dinas Kelautan Provinsi Sulsel diduga menyimpang.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa besaran anggaran 16 Milyar namun meterial yang digunakan 40 persennya berasal dari tambang galian C Ilegal dari Jeneponto," Katanya, 30 Desember 2023
Selain spesifikasi material alam yang tidak memiliki ijin galian c alias Tambang ilegal, Proyek tersebut di kategorikan pekerjaan Break Water menjadi penadah dari hasil tambang ilegal, dan itu sudah Jelas melanggar UU Minerba.” Tambah Jafar
Ja'far menegaskan bahwa, sesuai Pasal 480 ke 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
“Kepala Dinas perikanan dan kelautan jangan sampai ada pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang tidak sesuai berita acara petunjuk kerja, jika itu terjadi maka Kepala Dinas selaku pengguna anggaran wajib bertanggung jawab.” Tegasnya
Kemarin kami sudah unjuk rasa di Dinas Kelautan Sulsel, Insya Allah kami akan turunkan massa lebih banyak lagi untuk mempertanyakan kejelasan proyek tersebut.” Tandasnya
Sekedar diketahui bahwa Pembangunan break water PPI Beba Kab Takalar menyerap anggaran Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Sulawesi Selatan.
Tahun 2023 Senilai Rp. 16. 900.000.000 (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah).(*)
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
0 Komentar