Sri Mulyani resmikan tunjangan uang makan PNS (bantenprov.go.id)
Celebesmagazine.com
Jakarta - Ada informasi membahagiakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan tunjangan uang makan yang nominalnya cukup mengesankan.
Tunjangan uang makan yang disahkan Sri Mulyani ini memungkinkan PNS untuk menerima tunjangan mencapai Rp900 ribu setiap bulannya, yang tentunya bisa meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Peresmian tunjangan uang makan PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, terdapat rincian mengenai nominal uang makan yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan golongan masing-masing.
Adapun rincian tersebut adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari
- Golongan II: Menerima uang makan sebesar Rp35.000 per hari
- Golongan III: Menerima uang makan sebesar Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Menerima uang makan sebesar Rp41.000 per hari
Sebagai contoh, seorang PNS yang termasuk dalam golongan IV dapat menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya.
Perhitungannya sederhana, yakni dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (sebanyak 22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000.
Dengan peningkatan kesejahteraan seperti ini, diharapkan semakin banyak PNS yang termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam tugas-tugas mereka, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan bangsa.
Demikianlah informasi mengenai tunjangan uang makan untuk PNS di Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tunjangan uang makan PNS yang disahkan Sri Mulyani.***
(M. Shofwan Rafiudin)
Pewarta : Zaldy
Editor : Mustafa Kamal
Sudut Iklan
0 Komentar