Kunjungan Puji muardi Ketua DPP Akli Pusat Jakarta Di Makassar pada beberapa waktu yang lalu
Celebesmagazine.com
Makassar - Di ingatkan Bagi anggota AKLI ( Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) agar utk memperpanjang, atau buat baru SBU (Sertifikat Badan Usaha) mengingat tender 2024 akan di laksanakan waktu dekat ini kata H.Budiman selaku ketua Bidang organisasi Akli DPD Sulselbar.
Ditambahkan oleh Zaldy Selaku Wakil Ketua Bidang Akli Kota Makassar Bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Lanjut Zaldy menegaskan bahwa Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) merupakan sertifikat atau lisensi resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk perusahaan yang telah memenuhi kualifikasi dibidang jasa konstruksi. SBUJK terbagi menjadi 2 kategori dilihat berdasarkan bidang usaha serta keahlian perusahaan, yaitu SBUJK Pelaksanaan Konstruksi dan SBUJK Perencanaan atau Konsultan Konstruksi.
Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.
Zaldy wakil ketua Bidang Akli Kota MakassarPerusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.
Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:
Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.
Langkah-langkah mendapatkan SBUJK
1. SKA – Sertifikat Keahlian
Proses SKA untuk tenaga ahli dengan kualifikasi Ahli Muda, Madya, atau Utama untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Kualifikasi (PJK).
2. KTA ASOSIASI – Keanggotaan Asosiasi
Proses pendaftaran menjadi anggota asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar atau terakredikasi LPJK Nasional. KTA berlaku selama 1 tahun.
3. SBU – Sertifikat Badan Usaha
Proses SBU dengan kualifikasi yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional sebagai bukti perusahaan jasa konstruksi memiliki klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. SBU berlaku 3 tahun.
Demikian agar anggota AkLI ( Assosiasi Kontraktor Listrik Indonesia) di ingatkan utk memperpanjang / atau buat baru SBU / SERTIFIKAT BADAN USAHAnya, Demikian Zaldy mengakhiri keterangannya.
Penulis : Mustafa Kamal
Sudut Iklan
0 Komentar