Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memutuskan perkara dengan nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG pada hari Rabu, 23 Oktober 2024. Majelis Hakim dalam keputusannya menyatakan gugatan yang dikeluarkan oleh Usep Rahman Salim tidak dapat diterima dirilis pada Rabu 23 Oktober 2024.
Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp515.000. Gugatan ini disampaikan oleh Usep Rahman Salim terhadap Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai tergugat, serta Tergugat II Intervensi, yakni Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Adapun objek gugatan yang dipermasalahkan adalah:
Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang pemberhentian Usep Rahman Salim dari jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.
Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal: 02/Kep-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 tentang pengangkatan Reza Lutfi sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi untuk periode 2024-2028.
Proses persidangan perkara ini telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga akhirnya diakhiri pada tanggal 23 Oktober 2024. Kuasa hukum tergugat, Ulung Purnama, SH, MH, yang mewakili KPM dan Tergugat II Intervensi, menyampaikan putusan tersebut kepada publik.
celebesmagazine.com.Pewarta : . Anis Andriady
Pewarta : Santia Dian
Pewarta : Barat Doblang
Penulis : Haris Pranatha, Humanior
Editor : Kamal/Zaldy
Dani-Ashar Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024 - 2029
Bakal Calon Bupati Kabupaten Barru 2024 - 2029
Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel
0 Komentar