WALHI dan KIARA Ajukan Gugatan Atas Terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Teluk Manado/Laut Sulawesi di PTUN Jakarta

                         -


 Celebes Magazine

Siaran Pers Bersama
Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK)
WALHI dan KIARA Ajukan Gugatan Atas Terbitnya Persetujuan 
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Teluk 
Manado/Laut Sulawesi di PTUN Jakarta

Jakarta, 20 Desember 2024 – Pada tanggal 15 November 2024, Wahana 
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan 
(KIARA) mengajukan gugatan atas terbitnya kebijakan Pemerintah Pusat 
menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) 
Nomor: 20062210517100001 kepada PT Manado Utara Perkasa, tanggal 17 Juni 2022 
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini adalah proyek reklamasi dalam 
hal penyiapan lahan untuk pembangunan pusat bisnis dan pariwisata di Teluk
Manado/Laut Sulawesi. Gugatan ini terdaftar dalam register perkara Nomor 
444/G/LH/2024/PTUN.JKT.
Gugatan WALHI dan KIARA ini diajukan melalui kuasa hukumnya yang tergabung 
dalam TIM ADVOKASI PENYELAMATAN PESISIR DAN PULAU KECIL (TAPaK). 
Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan perwakilan masyarakat pesisir 
Manado Utara, khususnya nelayan kecil yang akan dirugikan atas proyek reklamasi 
tersebut. 
Perizinan reklamasi di pesisir Teluk Manado/Laut Sulawesi melalui skema 
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut 
diterbitkan oleh atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Menteri 
Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS. KKP 
melalui Peraturan Menteri Kelautan (PermenKP) No. 8 Tahun 2020 telah melakukan 
pendelegasian kewenangan untuk penerbitan perizinan berusaha sektor kelautan dan 
perikanan kepada BKPM. Akan tetapi, menurut PermenKP tersebut, kewenangan 
BKPM hanya sebatas pada penerbitan perizinan berusaha di sektor kelautan dan 
perikanan, akan tetapi verifikasi lapangan dan penilaian teknis permohonan PKKPRL 
merupakan kewenangan dari KKP maupun unit pelaksana teknisnya.
Terkait dengan proses gugatan ini, perwakilan Kuasa Hukum TAPaK, Judianto 
Simanjuntak menjelaskan bahwa setelah gugatan didaftarkan pada Tanggal 15 
November 2024, kemudian dilanjutkan persidangan pertama (perdana) pada tanggal 
26 November 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan (administrasi) 
atau dismissal process sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Tata usaha Negara. 
Majelis Hakim memberikan masukan atas gugatan tersebut untuk diperbaiki. Sidang 
pemeriksaan persiapan dilanjutkan pada tanggal 10 Desember 2024, Majelis Hakim 
masih memberikan masukan atas gugatan tersebut untuk diperbaiki. Pada waktu 
sidang pemeriksaan persiapan pada tanggal 10 Desember 2024, TAPaK 
menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara 
ini harus mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena perkara ini menyangkut 
lingkungan hidup yang merupakan amanat dari Keputusan Mahkamah Agung Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, yang menyatakan 
“perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang 
bersertifikat dan yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”. Majelis Hakim 
menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena ini perkara 
lingkungan hidup maka ketua PTUN Jakarta menunjuk hakim yang mempunyai 
sertifikat lingkungan hidup untuk menangani dan menyidangkan perkara ini, karena 
hal itu peraturan dari Mahkamah Agung.
134 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, yang menyatakan 
“perkara lingkungan hidup harus diadili oleh hakim lingkungan hidup yang 
bersertifikat dan yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung”. Majelis Hakim 
menyatakan sudah mempunyai sertifikat lingkungan hidup karena ini perkara 
lingkungan hidup maka ketua PTUN Jakarta menunjuk hakim yang mempunyai 
sertifikat lingkungan hidup untuk menangani dan menyidangkan perkara ini, karena 
hal itu peraturan dari Mahkamah Agung.
( Supriyadi)

Pewarta : .  Anis Andriady 

Editor     :  Kamal/Zaldy



 subscribe

Pengumuman Untuk Anggota AKLI DPD.Sulsel

Terkait tender KHS 2024 DI PLN di ingatkan seluruh anggota yg bernaung di AKLI untuk memperpanjang SBU-nya dan sertifikatnya supaya persyaratan tender bisa lulus aministrasi yg diadakan di PLN sulselbarah
(ZALDY SYAHRUDDIN )








Posting Komentar

0 Komentar