Tolak penggusuran warga menteng pulo II RT 9 .dan RW .11 kelurahan Menteng


Jakarta Celebes Magazine.Com.-upaya penggusuran rumah warga di menteng pulo II RT.9 dan RW.11 kelurahan menteng 

dalam, kec. Tebet, kota jakarta selatan provinsi daerah khusus jakarta. Yang akan dilakukan 

oleh suku dinas (sudin) pertamanan dan hutan kota, jakarta selatan bersama kepala satuan 

pelaksana TPU zona 9.  

Upaya penggusuran tersebut di tandai dengan surat peringatan ke-1 yang di terima warga pada 

tanggal 11 april 2025, surat tersebut tertanggal 8 april 2025 dengan nomor surat e-

0079/KH.00.04. Dua poin termuat dalam surat tersebut, pertama; Warga diminta  

mengosongkan/membongkar sendiri bangunan dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak tanggal 

surat peringatan ke-1. Kedua; Apabila warga tidak melaksanakan pengosongan/pembongkaran 

maka pihak sudin dan TPU akan melaksanakan penertibaan dan segala resiko yang ditimbulkan 

menjadi beban dan tanggung jawab warga. Menjelang beberapa hari tepatnya pada tanggal 16 

april 2025 surat peringatan ke-2 di terima warga, dengan nomor surat e-0086/KH.00.04 

tertanggal 14 april 2025. Poin peringatan sama dengan sebelumnya namun tenggang waktu 

yang diberikan 3x24 jam terhitung sejak tanggal peringatan ke-2. 

Bersamaan dengan surat kedua yang di berikan, pihak TPU telah melakukan pembongkaran 

paksa 6 rumah warga yang belum ditempati. Namun sebelumnya banyak surat yang telah 

diterima untuk mengosongkan wilayah ini. Mulai dari surat anonim sampai dengan surat 

peringatan ke-1 dan 2 dari sudin, akan tetapi hingga sekarang belum ada dialog bermakna untuk 

bermusyawara antara pihak sudin dan warga.  

Warga yang menempati TPU menteng pulo II kurang lebih 23 tahun lamanya dan berjumlah 

70 lebih kepala keluarga yang didominasi lansia dan anak-anak. Dengan segala keterbatasan 

sarana dan pelayanan publik, warga lebih memilih untuk menetap dan berjuang 

mempertahankan tempat tinggalnya. Alasanya karna warga tidak memiliki pekerjaan yang 

layak dan pendapatan tetap, di tambah lagi tidak ada solusi kongkrit yang diberikan terhadap 

warga. 

Warga bergantung di tempat ini untuk kelanjutan hidup, sebagian bekerja sebagai pembersih 

makan, perawat makam, tukang parkir dan pemulung. Dengan keterbatasan ekonomi yang ada, 

di sini satu-satunya tempat berlindung warga. Oleh sebab itu, kami atas nama warga yang 

terhimpun dalam paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II menolak keras upaya 

penggusuran secara paksa pada tanggal 22 april 2025 mendatang. 

Sebagai masyarakat di negara kesatuan republik indonesia. kami memiliki Hak untuk 

mempertahankan dan memperjuangkan tempat ini, karna telah di jamin oleh konstitusi dan 

undang-undang, Tempat ini adalah rumah kami. Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-

wenang merampas tempat tinggal dan ruang hidup kami, justru sebaliknya pemerintah harus 

menjamin dan bertanggung jawab atas hak-hak dasar kami sebagai warga negara. 

Dalam kesempatan ini juga kami berharap adanya dukungan dari masyarakat luas dan 

bersolidaritas membersamai perjuangan warga tolak penggusuran.  Tolak penggusuran,lawan kesewenang wenangan pemerintah! Hidup Rakyat, Hidup perempuan yang melawan.

Laporan :  Supriyadi 

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/Zaldy






 subscribe


Nelly Hasma Kamal






Posting Komentar

0 Komentar