*Kredit Bermasalah Bank Sumut: Nasabah, Pensi dan PC Ditahan, Pejabat Bank Lainnya Masih Aman*

       


*Celebes MagZine

*Restrukturisasi Kredit Jadi Kasus Pidana: Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?*

*Bank Sumut Sei Rampah Diselidiki: Benarkah Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?*

*Nasabah,Pensi dan PC Masuk Penjara, Pejabat Bank Lainnya Masih Melenggang*

*Bank Sumut Disorot: Kredit Direstruktur, Nasabah, Pensi dan PC Ditahan, Pejabat Lainnya Aman?*

*Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut*

*Skandal Kredit Bank Sumut: Pejabat Lainnya Bebas, Nasabah, Pensi dan PC Masuk Bui!

*Restrukturisasi Kok Masuk Penjara? Bongkar Dugaan Kejanggalan Kasus Bank Sumut!*

*Heboh! Kredit Disetujui Pejabat, Tapi Nasabah, Pensi dan PC yang Dipenjara*

*Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Ujian Integritas Kejari Sergai dalam Kasus Bank Sumut*

*Saat Restrukturisasi Kredit Dianggap Kejahatan: Siapa Melindungi Rakyat?*

*Di Mana Audit? Di Mana Keadilan? Sorotan Tajam untuk Kasus Bank Sumut*

*Kasus Kredit Bank Sumut: Nasabah, Prnsi dan PC  Ditahan, Pejabat Utama Bank Belum Tersentuh*

*Serdang Bedagai,-* Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit oleh Bank Sumut cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa nasabah dan mantan pejabat bank. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah hukum yang dinilai belum menyentuh para pengambil keputusan utama di tubuh bank.

Tersangka yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta antara lain adalah nasabah umum serta dua mantan pejabat Bank Sumut berinisial TAM (eks Kepala Cabang) dan PC. Namun, sejumlah nama pejabat internal bank yang juga terlibat dalam proses persetujuan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), hingga NAD (Koordinator Restrukturisasi), belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Juni 2025.

Namun di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penahanan terhadap nasabah, terutama karena kredit tersebut telah melalui proses restrukturisasi resmi — sebuah mekanisme legal di sektor perbankan untuk menyelamatkan kredit bermasalah. Praktisi hukum menilai, tanpa adanya temuan kerugian negara atau indikasi penipuan, perkara ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau semua unsur administrasi formal telah dijalankan dan tidak ada niat jahat yang terbukti, maka tidak semestinya nasabah dikriminalisasi,” ujar seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, hingga kini tidak ditemukan hasil audit BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari untuk bersikap adil dan transparan. “Jika pejabat bank turut menandatangani proses restrukturisasi, maka mereka pun seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban,” katanya. “Hukum tidak boleh hanya menjerat yang lemah.”

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai: apakah mampu menegakkan hukum secara menyeluruh atau justru membiarkan praktik tebang pilih berlanjut?

Publik kini menanti keberanian dan komitmen Kejari Sergai untuk membuka semua fakta, serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. *(Tim)*


*📌 Catatan Redaksi:*

*Jika kasus ini murni perdata karena telah direstrukturisasi dan tanpa kerugian negara, maka seharusnya hukum digunakan sebagai alat keadilan — bukan alat tekanan.


Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS

 subscribe

Nelly Hasma Kamal




Posting Komentar

0 Komentar