Proyek Bronjong di Desa Nepo kecamatan Mallusetasi Kab.Barru Dipertanyakan, Tanpa Papan Informasi dan Diduga Alih Anggara
Barru Celebes Magazine.Com.Proyek Bronjong di Desa Nepo Kec. Mallusetasi Dipertanyakan, Tanpa Papan Informasi dan Diduga Alih Anggaran
Sejumlah warga mengaku mendukung penuh pembangunan tanggul tersebut, mengingat ancaman banjir yang selama ini menghantui permukiman mereka. Namun, ketiadaan papan informasi proyek (PIP) di lokasi pekerjaan menimbulkan kekhawatiran baru terkait keterbukaan publik.
. Pekerjaan yang diharapkan menjadi solusi pengendalian banjir Sungai Lanrae itu justru memunculkan tanda tanya, terutama terkait transparansi anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
,salah satu tokoh masyarakat setempat,tidak di publikasikan namanya menuturkan bahwa usulan pembangunan tanggul di sepanjang Sungai Lanrae sebenarnya telah lama diajukan warga. Kekhawatiran akan potensi luapan air sungai, menurutnya, bukan tanpa alasan.
“Warga sering mengusulkan agar dibangunkan tanggul ini, namun tidak pernah dikabulkan.
Ia menambahkan, proyek yang kini tengah berjalan disebut-sebut menggunakan anggaran yang dialihkan dari proyek lain. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik. PIP seharusnya memuat informasi dasar seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pengerjaan, guna memastikan akuntabilitas kepada masyarakat.
Di sisi lain, warga berharap proyek bronjong ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis agar mampu menahan tekanan debit air Sungai Lanrae saat musim hujan tiba. Mereka tidak ingin proyek yang telah lama dinanti justru menjadi pekerjaan yang sia-sia akibat dugaan pelaksanaan yang tidak optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait sumber anggaran, detail proyek, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan.
Sorotan publik terhadap proyek ini menjadi pengingat penting bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya soal realisasi fisik, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara
Proyek pembangunan tanpa papan bicara dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2021, proyek pembangunan harus memasang papan nama proyek yang memuat informasi tentang proyek, kontraktor, dan pejabat yang bertanggung jawab.
Jika proyek pembangunan tidak memasang papan bicara, maka dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- *Sanksi Administratif*: Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
- *Sanksi Pidana*: Dideni atau kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembangunan.
Pasal 62 UU No. 28 Tahun 2021 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memasang papan nama proyek dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan.
Namun, perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan tergantung pada kasus dan keputusan hakim.





0 Komentar