*Berita Hukum*
*Ahli Waris Alm. Muh Nur Gugat Eksekusi Keliru di Pinrang, Tuntut Pembatalan Putusan PN, PT, hingga MA*
*PINRANG, http://IMCNews.co.id* – Sengketa lahan puluhan hektar di Kelurahan Tadokkon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang kembali bergulir di meja hijau. *Hamzah Muh. Nur* selaku ahli waris *Alm. Muh. Nur* resmi menjadi Penggugat dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Pinrang, Senin 2/6/2026.
Objek sengketa adalah lahan *Persil 26 D.I, Kohir 1048, luas 50 Ha, No. Urut 15 atas nama Muh. Nur*, yang terletak di Kelurahan Tadokkon, Kecamatan Lembang, Pinrang.
*Kronologi Eksekusi Diduga Keliru*
Kuasa hukum ahli waris menjelaskan, perkara bermula pada *23 Januari 1999*, ketika pihak Tergugat atas nama *JENNE* mengajukan gugatan terhadap Alm. Muh. Nur. Dasar gugatan JENNE adalah *Persil 26 D.I, Kohir 997, No. Urut 8, luas 25 Ha* yang juga terletak di Tadokkon, Lembang, Pinrang.
“Putusan itu kemudian dieksekusi. Masalahnya, yang dieksekusi justru lahan milik klien kami, yaitu *Persil 26 D.I, Kohir 1048, luas 50 Ha* atas nama Alm. Muh. Nur. Padahal dua objek ini jelas berbeda: beda kohir, beda luas, beda nama pemilik,” ungkap pihak ahli waris Hamzah Muh. Nur.
Akibat eksekusi yang dinilai salah objek tersebut, rumah milik ahli waris Alm. Muh. Nur dihancurkan, tanaman coklat dan kelapa ikut musnah. Lahan yang sudah dieksekusi itu kini ditempati bahkan diperjualbelikan oleh pihak ahli waris JENNE.
*Ajukan Perlawanan, Minta Putusan Dibatalkan*
Atas dasar itu, ahli waris Hamzah Muh. Nur mengajukan bantahan/perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pinrang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung.
“Kami mohon agar putusan tersebut dapat dibatalkan karena keliru dan salah penunjukan objek eksekusi. Eksekusi dilakukan tidak ada hubungannya. Lokasi yang dieksekusi berbeda kohir, berbeda luas, dan berbeda nama,” tegasnya.
Dalam gugatannya, ahli waris menuntut agar lokasi dikembalikan dalam keadaan kosong seperti semula. Total kerugian materiil yang diklaim mencapai *Rp5 miliar* akibat rumah dihancurkan, kehilangan kebun sebagai sumber pencarian, dan tidak memiliki tempat tinggal.
“Kami sekeluarga menderita. Rumah dihancurkan, kebun habis, bahkan tanah diperjualbelikan. Ini jelas perampasan hak,” ujar Hamzah Muh. Nur.
*Tempuh Jalur Pidana: Dugaan Pemalsuan & Penyerobotan*
Selain perlawanan perdata, pihak ahli waris Alm. Muh. Nur juga akan menempuh upaya pidana.
“Kami akan laporkan dugaan perbuatan melawan hukum, pemalsuan data kepemilikan, dan perampasan hak atas tanah milik orang lain yang dilakukan pihak ahli waris JENNE,” jelasnya.
Pihaknya berharap Pengadilan Negeri Pinrang, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Mahkamah Agung mencabut serta membatalkan putusan yang dinilai salah dan keliru tersebut.
“Kami mohon penegasan untuk terwujudnya kepastian hukum. Jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban salah eksekusi,” tutupnya.
*Penulis: Tim Hukum*
*Editor: Mustafa Kamal*
*Catatan*: Berkas perkara teregister di PN Pinrang dengan agenda sidang lanjutan. Pihak Tergugat belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.






0 Komentar