*berdasarkan Surat Tugas GOLS & PEMERHATI HAM RI

*GOLS & PEMERHATI HAM.RI Turun Tangan Dampingi Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan Bank Muamalat Rp839 Miliar*

*Pringsewu, Lampung* – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Organisasi Lembaga Sosial dan Pemerhati HAM (HAK ASASI MANUSIA) RI atau *GOLS & PEMERHATI HAM RI* resmi memberikan surat tugas untuk mendampingi penyelesaian kasus dugaan praktik kejahatan perbankan yang dilakukan *Bank Muamalat*.

Surat Tugas tersebut dikeluarkan di Pringsewu pada 24 Februari 2026, berdasarkan surat kuasa dari *Bapak Randy Kaswara Bahtiar* tertanggal 13 Februari 2026. Kasus ini menyangkut dugaan kerugian yang dialami nasabah *CV. New Cahaya Ujung / NCU* dengan total nilai *Rp839 Miliar*.

Dalam surat tugas tersebut, GOLS & PEMERHATI HAM RI menunjuk: 

- *Nama*: Drs. H. Saepuloh, SH. MH.

- *Jabatan*: Ketua Koordinator Nasional RI

- *Domisili*: Jakarta

untuk melakukan pendampingan dan langkah-langkah hukum lanjutan terkait kasus tersebut.

Ketua Umum GOLS & PEMERHATI HAM RI, *Syamsuddin AR,S.Sos*, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi nasabah.

“Kami mendapat mandat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Dugaan kejahatan perbankan yang merugikan masyarakat harus diusut tuntas,” ujar Syamsuddin AR.

Sementara Sekretaris Jenderal GOLS & PEMERHATI HAM RI, *Sukrin Efrizal*, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan Komisi XI DPR RI yang sebelumnya juga telah menerima aduan dari pihak CV. NCU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana nasabah dalam jumlah besar dan diduga adanya unsur penipuan transaksi serta pengalihan aset.

*Asas praduga tak bersalah tetap berlaku* bagi semua pihak hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

*Untuk informasi lebih lanjut:*  

Kantor Pusat GOLS & PEMERHATI HAM RI  

Jl. Pringgondani Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung  

Telp: 0823 9344 9439 / 0812 7193 3661

*#* #GOLS #PemerhatiHAM #BankMuamalat #CVNCU #KejahatanPerbankan #Keadilan #HukumIndonesia

Penulis Kamal Petta Pabbicara Tim Redaksi Pemberitaan IMC News- Sulsel 

Sumber:   berdasarkan Surat Tugas GOLS & PEMERHATI HAM RI, *Syamsuddin AR,S.Sos*,

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan