**Didampingi Kuasa Hukum Deolipa Yumara, Nasabah CV. NCU Bongkar Dugaan Praktik Kejahatan Perbankan Bank Muamalat di Komisi XI DPR RI*
*Jakarta* –Imc News- Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat/RDP terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang melibatkan *Bank Muamalat Pusat & Cabang Kendari*.
Dalam RDP tersebut, *nasabah CV. New Cahaya Ujung / CV. NCU* hadir didampingi kuasa hukum *Deolipa Yumara*. Pihak CV. NCU menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang merugikan nasabah.
Berdasarkan pemaparan di Komisi XI, berikut poin-poin yang diduga terjadi:
1. *Adanya dugaan penipuan transaksi* di Bank Muamalat
2. *Dana & aset nasabah hilang* di Bank Muamalat
3. *Nasabah CV. NCU meminta pengembalian* seluruh dana dan aset, namun pihak Bank Muamalat diduga menghindar dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap nasabah NCU
4. *Kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp839 Miliar Rupiah*
“Jika bank bermasalah, maka harus ada pertanggungjawaban. Nasabah berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam pemaparannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pihak CV. NCU berharap Komisi XI DPR RI dapat menindaklanjuti temuan ini dan mendorong penyelesaian yang adil bagi nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Muamalat belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. *Asas praduga tak bersalah tetap berlaku* bagi semua pihak.
Penulis Kamal Petta Pabbicara Tim Redaksi Pemberitaan
IMC News- Sulsel
*Kontak Media:*
[CV. New Cahaya Ujung]
Kuasa Hukum: Deolipa Yumara
*#* #BankMuamalat #KomisiXI #DPRRI #CVNCU #DeolipaYumara #KeadilanNasabah #HukumPerbankan







0 Komentar