**IMC NEWS SULSEL* *DUGAAN KONFLIK HUBUNGAN KERJA: PEKERJA TUNTUT PESANGON SESUAI UU, BOS DITUDING TAK BERTANGGUNG JAWAB*

               


     Gambar ilustrasi doc.imc news 

*IMC NEWS SULSEL*

*DUGAAN KONFLIK HUBUNGAN KERJA: PEKERJA TUNTUT PESANGON SESUAI UU, BOS DITUDING TAK BERTANGGUNG JAWAB*

*MAKASSAR* - IMC News  

Perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja kembali mencuat. Seorang pekerja bernama *Muhammad Iqbal* mengaku kecewa dan enggan dipanggil bekerja kembali setelah mendengar dirinya diceritakan sebagai "bos yang tidak bertanggung jawab" terkait kerusakan motor miliknya.

Dalam percakapan yang diterima redaksi, salah satu pihak menyampaikan:  

_"Kalau ko mau tau yg sebenarnya yg bikin sy malasmi panggilko kerja itu sejak sy tau kalo ko ceritai saya di Jl.Gunung.Nona sebagai bos yg tdk bertanggung jawab krn motormu rusak."_

Menanggapi hal tersebut, *Muhammad Iqbal tetap pada pendiriannya* untuk menuntut hak-haknya. Ia menegaskan ingin mendapatkan *pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku*.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja dan etika hubungan industrial. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Hingga berita ini diturunkan, IMC News masih berupaya mengonfirmasi kedua belah pihak untuk mendapatkan klarifikasi berimbang. Kami mengimbau agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar agar tidak berlarut.

*Penulis*: Kamal Petta Pabbicara Tim Redaksi Pemberitaan IMC News- Sulsel 

*Sumber*: Percakapan pribadi & Keterangan Muhammad Iqbal

*Caption*

KONFLIK HUBUNGAN KERJA

Seorang pekerja, Muhammad Iqbal, menuntut pesangon 

sesuai UU Ketenagakerjaan setelah hubungannya dengan 

pemberi kerja retak.

Penyebabnya: tudingan "bos tidak bertanggung jawab" 

terkait motor rusak yang diceritakan ke pihak lain.

Pekerja: "Saya tetap pada pendirian, hak harus dipenuhi sesuai UU"

Kami harap persoalan ini bisa diselesaikan melalui 

mediasi Disnaker agar tidak ada pihak yang dirugikan.

L

#HubunganIndustrial #HakPekerja #Pesangon #Makassar #Disnaker #IMCNewsSulsel #MataHukumIndonesia

Catatan: Asas keberimbangan. Pihak perusahaan/pemberi kerja berhak memberikan klarifikasi.

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          

Posting Komentar

0 Komentar