Mediasi Tanah Waris Cilellang Barru Buntu, Muhammad Bin Kasan,SH Kuasa Hukum Badaruddin Kantongi Bukti Kuat Akte Jual Beli*

                   



*Mediasi Tanah Waris Cilellang Barru Buntu, Muhammad Bin Kasan,SH Kuasa Hukum Badaruddin Kantongi Bukti Kuat Akte Jual Beli*

*BARRU, http://IMCNews.id* – Mediasi sengketa tanah waris di Dusun Ujung, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi menemui jalan buntu. Pertemuan yang digelar Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WITA di Kantor Camat Mallusetasi berakhir tanpa kesepakatan.

Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya dan saling mempertahankan argumen. Pihak Manurria yang diwakili *I Sakka* berseteru dengan Pihak Badaruddin yang diwakili *Masna, S.Pd*.

Secara yuridis, pihak Manurria tidak dapat menunjukkan bukti surat hak kepemilikan tanah atas objek yang disengketakan. Sementara kuasa hukum pihak Badaruddin, *Muhammad Bin Kasan, SH*, menegaskan kliennya memiliki bukti kuat berupa akte jual beli yang sah diakui negara serta bukti lembar PBB yang rutin terbayar lunas.

Yang mengejutkan, dalam mediasi pihak Manurria justru meminta pihak Badaruddin untuk membayar tanah kepadanya. Padahal bukti kepemilikan yang diajukan pihak Badaruddin dinilai lebih kuat secara hukum.

"Pendampingan ini bentuk komitmen kami mengawal kasus tanah waris Cilellang hingga tuntas, baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum lainnya," tegas Muhammad Bin Kasan, SH usai mediasi.

Dengan tidak adanya titik temu, proses hukum selanjutnya berpotensi berlanjut ke tahap yang lebih formal. Pemerintah Kecamatan Mallusetasi melalui Sekcam *Syarifuddin, ST., MM* hanya memfasilitasi mediasi dengan tembusan ke Kapolsek, Danramil, Kades Cilellang, dan Kadus Ujung.

*Liputan: Anis Andriyadi - Tim Redaksi IMC News Sulsel*  
*Editor: MF. Kamal Petta Pabbicara*

*


o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          

Posting Komentar

0 Komentar