**IMC NEWS SULSEL* *POLRES BARRU UMUMKAN PERKEMBANGAN KASUS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI DUSUN UJUNG, MALLUSETAS

             

       

**IMC NEWS SULSEL*

*POLRES BARRU UMUMKAN PERKEMBANGAN KASUS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI DUSUN UJUNG, MALLUSETASI*


*BARRU* - IMC News  

Polres Barru resmi memberikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh *Saudara Masnur* pada 6 Juli 2026.

Dalam surat bernomor *B/327/VII/Res.1.2./2026/Reskrim* tertanggal 10 Juli 2026, Polres Barru menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilakukan penyelidikan selama 2 bulan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud Pasal 257 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di *Dusun Ujung Desa Cilellang Kec. Mallusetasi Kab. Barru*.

Untuk kepentingan penyelidikan, Polres Barru menunjuk *BRIPDA Andi Muhammad Zidan Zakir* sebagai Penyidik Pembantu. Pihak pelapor juga diminta untuk melengkapi bukti fisik dan menghadirkan saksi ke kantor kepolisian.

"Tabe pak. Nanti fisiknya saya kasi ki di kantor kalau datang ki sama saksi ta 🙏" demikian konfirmasi dari pihak terkait.

Apabila ada keluhan terkait pelayanan penyidik, pelapor dapat menghubungi *IPDA JusradI S.H.* selaku Kanit I Sat Reskrim Polres Barru.

Polres Barru menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara *cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan*.

*Sumber*: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Polres Barru No. B/327/VII/Res.1.2./2026/Reskrim

*Poin Penting Surat:*

1. *Laporan*: Penyerobotan Tanah, dilaporkan 06 Juli 2026

2. *Lokasi Kejadian*: Dusun Ujung Desa Cilellang, Kec. Mallusetasi, Kab. Barru

3. *Waktu Kejadian*: Sabtu, 04 Juli 2026 pukul 10.00 WITA

4. *Pasal*: Pasal 257 KUHP

5. *Penyidik Pembantu*: BRIPDA Andi Muhammad Zidan Zakir - 082291752723

6. *Masa Penyelidikan*: 2 Bulan

*Caption Siap Posting:*

PERKEMBANGAN KASUS PENYEROBOTAN TANAH DI BARRU

Polres Barru umumkan penyelidikan resmi terkait laporan 

dugaan penyerobotan tanah di Dusun Ujung, Mallusetasi.

Pelapor diminta lengkapi bukti fisik dan hadirkan saksi di kantor.

Proses hukum berjalan 2 bulan ke depan.

Kami kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum.

Penulis*: Anis Andriyadi Pemimpin Redaksi IMC News Sul-Sel. 

*Sumber*: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Polres Barru No. B/327/VII/Res.1.2./2026/Reskrim



o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          


Posting Komentar

0 Komentar