**MAHASISWI LAPORKAN DUGAAN PENGANIAYAAN KE POLRES METRO BEKASI*
*BEKASI* – IMC News - Seorang mahasiswi berinisial *TS, 25 tahun*, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke *Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya*.
Laporan tersebut tertuang dalam *Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1507/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA* yang dibuat pada *9 Juli 2026 pukul 00.03 WIB*.
*Kronologi Kejadian*
Berdasarkan laporan polisi *LP/B/1507/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI*, kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada *Rabu, 8 Juli 2026* di *Jl. Wisma Elang Cijingga I, Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat*.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh *HS* yang terjadi setelah adanya cekcok mulut.
Korban juga menyebut tindakan serupa diduga sudah terjadi sejak *30 Juni 2026*. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan memutuskan melapor ke Polres Metro Bekasi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
*Proses Hukum Berjalan*
Laporan tersebut telah diterima dan ditangani oleh SPKT Polres Metro Bekasi.
Penyidik akan melakukan penyelidikan berdasarkan *Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.
Kapolres Metro Bekasi melalui KSPKT yang bertugas, *IPTU Mada Dimas Christanto, S.H., M.H.*, telah menandatangani Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
*Catatan Redaksi:*
Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui website resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/
IMC News berupaya menghubungi pihak terlapor untuk konfirmasi dan hak jawab.
penulis Haris Pranatha Kepala Biro IMC News- Jawa Barat
*#PolresMetroBekasi #Penganiayaan #Bekasi #Hukum #IMCNews*







0 Komentar