*DPP LSM GEMPA DESAK COPOT KAJARI GOWA: "JANGAN BIARKAN DUGAAN KORUPSI HANYA DITONTON"*
*GOWA* IMC News – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, *Amiruddin SH Karaeng Tinggi*, mendesak Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi serta mencopot *Kepala Kejaksaan Negeri Gowa*.
Desakan itu disampaikan karena Kajari Gowa dinilai tidak optimal menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada media, Sabtu 8 Agustus 2026.
Amiruddin menilai Kejaksaan Negeri Gowa cenderung diam terhadap sejumlah laporan dan informasi dugaan korupsi. Padahal aparat penegak hukum lain seperti *Polresta Gowa* disebut sudah menangani beberapa perkara serupa.
“Kejaksaan adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di wilayah hukumnya. Jangan sampai masyarakat melihat Kejaksaan Negeri Gowa hanya diam dan menonton ketika dugaan tindak pidana korupsi diproses oleh institusi kepolisian,” tegas Amiruddin.
*Desak Kejaksaan Proaktif*
Menurutnya, kejaksaan tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat atau LSM. Ketika ada informasi, pemberitaan, dan kontrol sosial terkait dugaan penyimpangan anggaran negara, kejaksaan seharusnya melakukan telaah, penelitian, dan pengumpulan informasi.
“Kalau ada informasi mengenai dugaan korupsi, jangan menunggu LSM membuat laporan baru bergerak. Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan penelusuran dan penelitian awal sesuai aturan. Kontrol sosial masyarakat seharusnya menjadi bahan untuk ditindaklanjuti, bukan justru diabaikan,” ujarnya.
Amiruddin mengaku mempertanyakan kepercayaan masyarakat terhadap Kejari Gowa jika setiap laporan LSM tidak jelas tindak lanjutnya.
“Kami sebagai LSM melakukan fungsi kontrol sosial. Tetapi kalau laporan masyarakat dan LSM tidak jelas tindak lanjutnya, tentu muncul pertanyaan: sebenarnya untuk apa masyarakat dan LSM melaporkan dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum?”
Ia bahkan menyatakan enggan menjadikan Kejari Gowa sebagai tujuan utama pelaporan jika tidak ada perkembangan yang transparan.
“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa laporan LSM hanya menjadi tumpukan berkas di meja kejaksaan. Itu yang harus dijawab oleh Kajari Gowa,” katanya.
*Duga Ada Konspirasi*
Lebih jauh, Amiruddin menyebut adanya dugaan konspirasi antara oknum terduga koruptor dengan pihak tertentu di lingkungan Kejari Gowa.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres. Kalau memang tidak ada konspirasi, silakan Kejaksaan membuktikannya dengan membuka dan menunjukkan bahwa setiap informasi dugaan korupsi telah ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Jangan justru diam sehingga publik semakin curiga,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Gowa terkait desakan pencopotan tersebut.
*Narahubung*: Humas DPP LSM Gempa Indonesia









0 Komentar