*RILIS BERITA IMC NEWS*
*INFO PENUKARAN UANG KOIN LAMA: BISA DI ALFAMART DAN BANK INDONESIA*
*MAKASSAR, IMC NEWS* – Menyikapi banyaknya warga yang masih menyimpan uang koin lama, redaksi _IMC News_ merangkum informasi terkait penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.14 Tahun 2023, BI resmi mencabut dan menarik 2 pecahan uang koin dari peredaran, yaitu *Rp500 Tahun Emisi 1991, Rp500 Tahun Emisi 1997, dan Rp1000 Tahun Emisi 1993* gambar kelapa sawit.
Meski sudah tidak berlaku, masyarakat tetap dapat menukarkannya sesuai nilai nominal yang tertera pada koin.
*Berikut panduannya:*
*1. Penukaran di Alfamart/Indomaret*
Koin pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000 yang masih berlaku dapat digunakan langsung untuk berbelanja. Tidak ada batas maksimal resmi, namun disarankan membawa secukupnya per transaksi agar tidak mengganggu operasional kasir.
*2. Penukaran Resmi di Bank*
Untuk koin yang sudah dicabut BI, penukaran dapat dilakukan di *Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia* di seluruh Indonesia.
Masa penukaran berlaku *10 tahun sejak pencabutan*, yaitu *mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033*.
Sebelum datang, masyarakat diimbau melakukan pemesanan jadwal melalui aplikasi *PINTAR* di http://pintar.bi.go.id.
*3. Syarat Koin yang Bisa Ditukar*
Koin dapat ditukar jika ukuran fisiknya lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali. Jika sama dengan atau kurang dari setengah, maka tidak dapat ditukar.
Redaksi _IMC News_ mengimbau warga agar tidak membuang koin lama. Bagi yang ingin menjual ke kolektor, pastikan melakukan transaksi dengan aman.
Penulis
*Kamal Petta Pabbicara Tim Redaksi IMC News*
o Berantas Bos








0 Komentar