*SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka*
*MEDAN* – Keluarga Besar Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) menyatakan keprihatinan mendalam atas meninggalnya *Winda Lorenza Gowasa (31)* yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026 di Komplek Bumi Asri Blok G No. 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Keprihatinan SEKBER FAHMI menguat setelah beredarnya video dan informasi mengenai kondisi tubuh korban yang menurut keterangan keluarga belum sepenuhnya terjawab dalam narasi awal penyebab kematian.
Dipimpin *Ketua Umum Yasaaro Tel, SE., SH., MH., http://M.Kn*, SEKBER FAHMI yang terdiri dari unsur advokat, jurnalis, dan pengusaha, mendorong *Polrestabes Medan* agar memberikan penjelasan yang lebih terbuka terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara.
*Kesimpulan Bunuh Diri Dinilai Perlu Diuji Menyeluruh*
SEKBER FAHMI mempertanyakan apakah dugaan bunuh diri sudah didukung seluruh alat bukti dan pemeriksaan ilmiah.
" Ada bekas seperti pencekikan di leher, mata lebam, tubuh membiru. Kami juga tidak melihat bekas luka tembak seperti yang selama ini diberitakan," tegas Yasaaro Tel.
Ia menekankan, kematian yang tidak wajar tidak boleh hanya dilihat dari satu kemungkinan. Harus diperiksa secara menyeluruh: bukti medis, forensik, balistik, keterangan saksi, hingga bukti elektronik.
Namun ia juga menegaskan, kebenaran kondisi luka dan penyebab kematian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan kedokteran forensik dan alat bukti yang sah.
*Sejumlah Luka pada Tubuh Korban Dipertanyakan*
Berdasarkan informasi Tim SEKBER FAHMI dari keluarga, terdapat beberapa kondisi fisik korban yang perlu penjelasan medis objektif:
Tanda di leher, mata lebam, tubuh membiru, pusar membiru, memar di kedua paha, goresan lutut kiri, memar punggung kaki, memar jari tangan, hingga luka berat di kepala.
"Apakah seluruh kondisi ini sudah diperiksa dan dijelaskan secara ilmiah oleh dokter forensik? Dan apakah ada hubungan langsung dengan penyebab kematian?" ujar Yasa.
*Jika Libatkan Senjata Api, Bukti Balistik Harus Terang*
Apabila penyidik menyimpulkan korban meninggal karena bunuh diri dengan senjata api, publik berhak mendapat penjelasan ilmiah: hasil balistik, karakteristik luka, proyektil, jarak tembak, posisi korban, hingga residu tembakan.
*Keluarga Kesulitan Akses Informasi*
Keluarga disebut mengalami kesulitan memperoleh informasi perkembangan perkara. Proses pengamanan di rumah sakit juga disebut sangat ketat.
SEKBER FAHMI meminta komunikasi antara aparat dan keluarga diperbaiki. "Transparansi bukan berarti membuka semua detail penyidikan, tapi memberikan informasi proporsional kepada keluarga," jelas Yasa.
*Nama Pejabat dan Anggota Polri Jadi Sorotan*
Perkara ini disorot karena korban pernah menikah dengan *Brigadir Imansyah Putra Harefa*, anggota Polsek Sunggal. Nama *Yusman Harefa* yang disebut ayah Brigadir Imansyah dan pejabat di Pengadilan Tinggi Medan juga jadi perhatian.
Meski begitu, SEKBER FAHMI menegaskan tidak boleh ada pihak yang langsung disalahkan hanya karena hubungan keluarga atau jabatan. Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung sampai ada putusan pengadilan.
*Dorong Pemeriksaan Independen dan Transparan*
"Demi keluarga korban dan masyarakat, penyidik wajib membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum semua alat bukti diperoleh," tutup Yasaaro Tel.
SEKBER FAHMI berharap Polrestabes Medan segera memberikan penjelasan proporsional, termasuk hasil forensik dan bukti penting lainnya, agar kebenaran terungkap secara terang benderang.
*Sumber: Humas SEKBER FAHMI Sumatera Utara*
Narahubung Robby.R
*Editor : Tim Redaksi Pemberitaan Imc News-*









0 Komentar