*TIM HUKUM ANDI DORONG PANITIA PILKADES KARANG SATU PROSES HUKUM DUGAAN PENCURIAN DATA DAN PEMBOCORAN HASIL PENILAIAN*
*BEKASI* IMC News-— Tim Hukum Bakal Calon Kepala Desa Karang Satu, *H. Ulung Purnama, S.H., M.H.*, mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, untuk memproses hukum oknum yang diduga melakukan pencurian data dan pembocoran hasil penilaian bakal calon.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada *Senin, 18 Agustus 2026* di Kantor Sekretariat Pilkades Desa Karang Satu. Berdasarkan keterangan tim hukum, data dan informasi bersifat rahasia itu diambil dengan cara difoto menggunakan smartphone, lalu beredar di media sosial sebelum waktunya diumumkan.
"Kami mempertanyakan lemahnya mekanisme pengawasan dan pengamanan data/informasi yang bersifat rahasia tersebut. Apalagi data itu digunakan untuk kepentingan menyudutkan Bapak Andi kepada umum, khususnya warga Desa Karang Satu," ujar *H. Ulung Purnama, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Hukum Andi*, Sabtu (23/08/2026).
*DUGAAN KELALAIAN PANITIA*
Tim Hukum menyebut kejadian ini terjadi akibat kelalaian Panitia Pilkades. Data dan informasi seharusnya disimpan dalam tempat yang aman seperti safety box atau brankas yang dikunci.
"Akses pengambilan gambar dilakukan dengan mudah. Ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas Ulung.
*JERATAN HUKUM*
Menurut Tim Hukum, pelaku dapat dijerat dengan beberapa aturan:
1. *Pasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023* tentang akses ilegal atau pencurian data
2. *UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)* tentang kewajiban menjaga kerahasiaan data dan sanksi bagi pembocor data
3. *UU ITE* jika data tersebut disebarluaskan dan mencemarkan nama baik
"Kewajiban Panitia Pilkades adalah melindungi data pribadi panitia maupun daftar pemilih dari akses ilegal. Ini termasuk jaminan keamanan penyimpanan, pembatasan akses dokumen fisik dan digital," jelasnya.
*DAMPAK TERHADAP INTEGRITAS PILKADES*
Tim Hukum menilai pembocoran ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan keamanan data Panitia Pilkades.
"Ini mencederai asas keadilan dan integritas pemilihan. Jika oknum tidak diproses, berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Panitia," kata Ulung.
Ia menambahkan, Tim Hukum Andi akan terus mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penyebaran informasi yang menyudutkan kliennya.
*Catatan Redaksi:*
IMC News telah berupaya mengkonfirmasi ke Panitia Pilkades Desa Karang Satu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia.
*Kontak Redaksi IMC News*
_Mengawal Informasi, Menjaga Kebenaran_
Jurnalis: *Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX*
Editor Kamal Petta Pabbicara
#IMCNews #Pilkades #Bekasi #KarangSatu #KarangBahagia #KabupatenBekasi #Hukum #PelindunganDataPribadi #UU PDP #Pilkades2026 #TimHukumAndi #BeritaHukum
o Berantas Bos







0 Komentar