*2 TAHUN LAPORAN MANDHEK, WARGA SAMARINDA LAYANGKAN SURAT TERBUKA KE KAPOLRI DAN PRESIDEN*

                    


       *2 TAHUN LAPORAN MANDHEK, WARGA SAMARINDA LAYANGKAN SURAT TERBUKA KE KAPOLRI DAN PRESIDEN*

*Samarinda, *18 September 2026* - IMC NEWS & CELEBES MAGAZINE*
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan di SPKT Polda Kalimantan Timur hingga kini dikeluhkan mandek lebih dari 2 tahun.

Pelapor atas nama *Tarmiji (52), warga Samarinda Ulu, Kota Samarinda*, mengaku melaporkan peristiwa yang dialaminya pada *Jumat, 26 April 2024 di Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara* ke Polda Kaltim di Balikpapan pada tanggal *11 Mei 2024*.

Laporan tersebut teregistrasi resmi dengan:
*STPL Nomor: STPL / 73 / V / 2024 / SPKT II*
*LP Nomor: LP / B / 73 / V / 2024 / SPKT II / POLDA KALTIM*


Pelapor melaporkan dugaan *Tindak Penganiayaan dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.*

*SUDAH ADA SPRIN LIDIK DAN UNDANGAN KLARIFIKASI*

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Kaltim telah menindaklanjuti laporan tersebut:

1.  *Surat Penunjukan Penyelidik Nomor: B/401/V/RES.1.6/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024*, yang menunjuk 5 personel Penyelidik Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim untuk menangani perkara.

2.  *Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/133/V/RES.1.6/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024.*

3.  *Undangan Klarifikasi Nomor: B/1517/V/RES.1.6/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Mei 2024*, yang memanggil pelapor untuk datang klarifikasi pada:
*Hari: Selasa, 4 Juni 2024, Pukul 10.00 WITA*
*Tempat: Ruang Riksa Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim (Depan Lapangan Tenis) Balikpapan.*

> "Sudah lebih dari dua tahun laporan saya tidak ada kejelasan. Saya sudah datang memenuhi undangan klarifikasi 4 Juni 2024 di Polda Kaltim Balikpapan. Setelah itu senyap tidak ada SP2HP lagi. Saya mohon keadilan kepada Bapak Kapolri, Divisi Propam, Komisi III DPR RI, serta Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran agar kasus ini mendapat atensi," ujar Tarmiji kepada redaksi IMC News.

Tarmiji berharap Propam Polri dapat turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan laporannya, agar kepastian hukum dapat dirasakan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi IMC News & Celebes Magazine Biro Kaltim masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kabid Humas Polda Kaltim dan Dirreskrimum Polda Kaltim terkait perkembangan SP2HP dari Sp. Lidik / 133 / V / RES.1.6 / 2024 / Ditreskrimum tersebut.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebutkan dalam laporan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi yang sama, Dokumen asli telah kami verifikasi 

*Tim Investigasi*
*IMC NEWS & CELEBES MAGAZINE - BIRO KALTIM*
*18 September 2026*
  

ULDIA CLEB

E REM
o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          


I




Posting Komentar

0 Komentar