8
*BEA CUKAI MAKASSAR BERSAMA FORKOPIMDA MUSNAHKAN BMN SENILAI RP46 MILIAR*
*Makassar, 15 September 2026* – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Makassar melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari hasil penindakan. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai *Rp46 Miliar*. Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan potensi kerugian negara sebesar *Rp30 Miliar*.
*Rincian Barang Yang Dimusnahkan:*
1. *Tembakau Ilegal*: 28.513.260 batang
2. *Barang Impor*: 1.168 pcs
3. *Minuman Mengandung Etil Alkohol*: 635 liter
4. *Handphone*: 35 unit
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar *Krisna Wardhana* menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan kesehatan.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan secara simbolis oleh pejabat yang hadir.
* Penulis Museini Tim Imc News- Biro Makassar
Editor Kamal Petta Pabbicara
*Catatan Redaksi*
`BEA CUKAI MAKASSAR MUSNAHKAN BMN RP46 MILIAR
Bea Cukai Makassar bersama Forkopimda memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp46 Miliar.
Potensi kerugian negara Rp30 Miliar berhasil digagalkan.
Barang yang dimusnahkan: rokok ilegal 28,5 juta batang, miras 635 liter, HP 35 unit, dan 1.168 pcs barang impor.
Komitmen berantas barang ilegal!
#BeaCukaiMakassar #PemusnahanBMN #IMCNewsMakassar #BerantasBarangIlegal
o Berantas Bos



.jpg)





0 Komentar