HUKUM & PERLINDUNGAN TENAGA KERJA*
*DUGAAN PENIPUAN KETENAGAKERJAAN DI BEKASI, UANG RP4 JUTA DIJANJIKAN KEMBALI 30 SEPTEMBER 2026*
_Bekasi, 6 September 2026_ – Seorang pemuda di Kabupaten Bekasi menjadi korban dugaan penipuan ketenagakerjaan dengan kerugian mencapai *Rp4.000.000*. Kasus ini kini ditindaklanjuti dengan surat pernyataan pengembalian uang.
Korban diketahui bernama *Abdul Azis (23)*, warga Kp. Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kec. Karang Bahagia, Kab. Bekasi. Dalam pengakuannya, Abdul Azis dijanjikan pekerjaan pada *7 Februari 2026* oleh pihak terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, pekerjaan tersebut tidak terealisasi.
Pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah *Weni Dwi dan Ahmad Fauzi*, yang berdomisili di Desa Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, kedua belah pihak membuat *surat pernyataan pengembalian uang* yang ditandatangani tanpa paksaan.
*Isi Komitmen:*
1. *Jumlah*: Uang Rp4.000.000 dikembalikan secara penuh
2. *Batas Waktu*: Paling lambat *30 September 2026*
3. *Syarat*: Pengembalian tidak boleh dicicil kecuali ada kesepakatan tertulis kedua belah pihak
4. *Status*: Surat dibuat atas kesadaran sendiri, tanpa tekanan
*HARAPAN KORBAN*
Abdul Azis berharap uangnya dapat kembali sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Dokumen ini menjadi bukti penting dalam penyelesaian persoalan secara perdata.
*IMBAUAN REDAKSI IMCNews:*
Warga diimbau berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang di awal. Pastikan melamar melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya janji tanpa bukti. Jika dirugikan, segera konsultasi ke Disnaker atau pihak berwajib.
Publik kini menanti apakah janji pengembalian *Rp4 juta pada 30 September 2026* benar-benar direalisasikan.
*Penulis Haris Pranatha*: IMCNews Bekasi - Jawa Barat
*Editor*: Kamal Petta Pabbicara
*IMCNews* | _Memberitakan Fakta, Menjaga Kebenaran_
*CATATAN REDAKSI*
> DUGAAN PENIPUAN KETENAGAKERJAAN DI BEKASI
> Korban: Abdul Azis, 23th, warga Karang Bahagia
> Kerugian: Rp4.000.000 dijanjikan kerja Feb 2026
> Tersangka: Weni Dwi & Ahmad Fauzi, warga Cikarang Barat
> KOMITMEN: Uang dikembalikan penuh paling lambat 30 SEPTEMBER 2026
> Publik menunggu janjinya ditepati!
> #IMCNews #PenipuanKerja #Bekasi #WaspadaLoker #InfoBekasi #Ketenagakerjaan
o Berantas Bos







0 Komentar