*INVESTIGASI* *IMC NEWS - CELEBES MAGAZINE BIRO KALTIM:*

 


     *INVESTIGASI*

*IMC NEWS - CELEBES MAGAZINE BIRO KALTIM:*

HEBOH! Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirta Kandilo Rp3,9 Miliar Mandeg? Kejari Paser Didesak Tuntaskan, 4 Tahun Tanpa Tersangka

*TANAH GROGOT, IMC NEWS - Celebes Magazine -* Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo Kabupaten Paser yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser hingga Oktober 2026 ini masih jalan di tempat alias mandeg, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Tanah Grogot.

Kasus ini terkait dugaan penyelewengan uang negara pada program *Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR)* yang dianggarkan melalui APBD Paser Tahun 2021 dengan *nilai proyek Rp3,9 Miliar*.

*Telah Nak Penyidikan Sejak 15 September 2022*

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser *Rajendra D.W* sebelumnya menyampaikan, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 15 September 2022. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda Tirta Kandilo di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot dan Kantor Koperasi Tirta Kandilo untuk mencari tambahan alat bukti.

"Karenanya dalam penggeledahan yang kami lakukan, antaranya adalah untuk mencari tambahan alat bukti guna mendukung pemenuhan unsur pembuktian pada proses penyidikan," tuturnya saat konferensi pers Kamis (29/9/2022).

*Fokus Dugaan Mark-Up*

Kajari menegaskan fokus penyidikan adalah pengadaan barang dan jasa yang disinyalir terjadi kemahalan harga (mark-up).

"Tentu kami perlu dibuktikan dengan bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilai kerugian masih belum bisa disampaikan penyidik karena harus judgement ahli, harus ada pernyataan laporan resmi auditor," kata Kajari.

Sejauh ini Kejari telah memeriksa *5 saksi awal*, bahkan kemudian berkembang menjadi *15 saksi*, dari Perumda Tirta Kandilo, penyedia jasa, Dewan Pengawas Perumda, serta ASN Pemkab Paser dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Plh Kasi Pidsus Kejari Paser *Nanang Triyanto, SH* pada Januari 2023 pernah menyatakan proses penyidikan sudah 90 persen dan dalam dua pekan akan umumkan tersangka. Namun hingga Oktober 2026, belum ada kejelasan penetapan tersangka.

Masyarakat Tanah Grogot dan pegiat antikorupsi mendesak Kejari Paser transparan dan segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan asumsi miring bahwa kasus ini dipetieskan.

_Laporan: Zulkifli Murad & Museini - Biro Kaltim - IMC News_

_Penulis: Kamal Petta Pabbicara_

_Editor: Syamsuddin AR, http://S.sos - IMC News - Celebes Magazine_

_Tanah Grogot, 15 Oktober 2026_

       

ULDIA CL


E REM

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

       
5

Posting Komentar

0 Komentar