Mendagri, Tito: Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan Dengan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Sanksi Hukum
Berita Kemendagri Politik by Info Kabinet - 22 September 2020
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Tetap digelar pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu poin kesimpulan yang disepakati dalam rapat antara Pemerintah (Kemendagri) Penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR, adalah menyepakati bahwa Pilkada akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Senin, 21 September 2020.
Ada beberapa klausul yang ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
” Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93,” ujar Mendagri.
Lanjut Mendagri, harus mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.
0 Komentar