Satu Orang Lagi Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kasus Penyalahgunaan Narkoba



 celebesmagazine.com 

Sinjai - Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Jum'at (03/9/2021) pukul 18.30 wita.

Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AS, (29) tahun, pek. wiraswasta, Alamat Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 10 (sepuluh) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,44 gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip  kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak bening, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kotak bening."Penangkapan lel. AS berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Desa Bua  Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, sambil mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas. Ucap Kasat Narkoba.



Pada pukul 18.30 wita, petugas Resnarkoba Polres Sinjai langsung mendatangi sebuah rumah dimana saat itu pelaku sedang tidur tiduran diatas ayunan dibawa kolong rumah orang tuanya, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bening berisi 10 (sepuluh) sachet Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu, 1 (satu) buah korek api gas, di saku celana depan sebelah kiri.

Dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan. Ujarnya Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.


Pewarta  : Muh.Iqbal

Editor     : Mustafa Kamal



CELEBES MAGAZINE







Bina Pustaka

B



Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa


Wisata Permandian Alam "wae Mabuange"
Manuba Kab. Barru





Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.



Nn



Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.

Check datanya : klik link Etle ini : 
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :

Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang

Ayo dicoba...

Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.

Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.





Pewarta: Mustafa Kamal

Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :





Tentang Kami:
Sejak 2000
Koordinator  Umum
Asdar Akbar
Koordinator lapangan:
 Amir Hamzah, Mu.Ali, Andi saharuddin
Penasehat Hukum
-H. Abd. KADIR. SH.MH.
-HALIM
Pemimpin Redaksi
Mustafa Kamal
Wakil  Pemimpin Redaksi
H.Ince Bau Hamka, S.sos.

Para Kepala Biro:

Jakarta Pusat : 
Irfan Maftuh
JakartaTimur: 
MegyAidillova.
Jawa Barat: 
Adisaputra.
Jawa Timur :
 James Kairupan
Kota Makassar ,Kab. Gowa, Kab. Takalar :
Alimuddin Najib
Biro Khusus : 
Ilham Putra Kamal
Kab.Barru, Kota Pare-Pare 
Abd. Majid Selle
Sulawesi tengah : 
Drs. Muh. Ishak.
Kaltara/Nunukan: 
Undu
Boyolali: 
Agus Kemplu
Sulbar : 
Arfan.
Kab.Bome, Kab.Sinjai, Ka.Bulukumba : 
Andi Akbar Napolion
Kab. Bantaeng
Izzack AL Iskandart
Kab.Enrekang, Kab.Tanah Toraja:
 Ibrahim (Ibe)
Kab.LuwuUtara, Kab. Luwu Timur:
H.Fatmawaty.
Sulawesi Utara : 
Ratnah.
Kab. NTB, Kab. NTT: 
Eri Tirtayasa
Kab.Jenneponto:
Dg. Lili.
Kab.Soppeng: 
Asnani.
Sulawesi Tenggara : 
Drs. Jamil Handaling.
Kolaka: 
Nasrun.
Maluku: 
Tommy Maurets.
Papua :
Drs. Yaser zaac
Potografer : 
Louhan Putra Kamal.

Staf Redaksi :
- Eri Tirtayasa
- Ince Nurhadi Idrawan
- Reskiyanti
- Nelly Hasma Kamal
- jannor Putra Kamal















 

























Posting Komentar

0 Komentar