Jeneponto - Menyikapi penangkapan saudara Herman (32) terkait pencemaran nama baik Ichsan Iskandar Bupati Jeneponto,
Kepala Bagian Protokol.dan Komunikasi Setda Jeneponto Mustaufiq angkat bicara, bahwa hal tersebut betul adanya dan sudah di tangani oleh pihak PolresJjeneponto, dan kita meminta agar prosesnya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan semoga ini dapat menjadi pelejaran bagi semua masyarakat agar lebih cerdas dalam bermedia sosial
Karena Setiap orang memiliki hak dalam bermedsos namun perlu lebih berhati hati dalam menggunakannya karena akan terkait privasi seseorang apalagi figur dan simbol simbol didalamnya ungkap mustaufiq. Lanjutnya
bahwa penanganan kasus ini telah berjalan baik dan profesional olehnya kami meminta kepada masyarakat dan pihak keluarga untuk tetap menahan diri, biarkan prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku, pihak polres jeneponto telah mampu membuktikan kinerja yang baik melalui unit tipiter dan unit buser, dan kita apresiasi buat tim polres. Kita kedepankan supremasi hukum karena negara ini beralaskan hukum tutup mustaufiq.
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
Wisata Permandian Alam "wae Mabuange"
Manuba Kab. Barru
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Nn
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Check datanya : klik link Etle ini :
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang
Ayo dicoba...
Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.
Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.
0 Komentar