JAKARTA - Mabes Polri memastikan seluruh Polda di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut berbagai kasus perampasan aset milik orang lain.
Jajaran Polda di semua provinsi akan memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas tersebut akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya.
"Polda juga telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, tentunya bekerja sama dengan Agraria atau Badan Pertanahan Nasional," kata Kombes Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin (22/2).
Dia menyatakan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para mafia pertanahan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.
Mantan Kabareskrim itu menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," tegas Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu.
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
Wisata Permandian Alam "wae Mabuange"
Manuba Kab. Barru
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Nn
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Check datanya : klik link Etle ini :
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang
Ayo dicoba...
Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.
Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.
0 Komentar