*Kasus Dugaan Korupsi Masuk KPK, Proyek di Barru Disorot*

           

*Foto: Gedung Merah Putih KPK / Dok. KPK*


**BARRU,    http://IMCNews.co.id  * – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Juru Bicara KPK, *Tessa Mahardhika Sugiarto*, saat dikonfirmasi Jumat 6/6/2026 membenarkan adanya laporan masyarakat yang masuk dari wilayah Barru. “Benar ada pengaduan. Saat ini masih di tahap verifikasi dan telaah oleh Direktorat PLPM. Kami belum bisa sampaikan detail materi karena proses masih berjalan,” ujarnya.

*Dugaan Proyek Infrastruktur Tahun Anggaran 2024–2025*
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai Informasi, laporan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan pada salah satu proyek infrastruktur tahun anggaran 2024–2025. Nilai proyek ditaksir mencapai Rp5 miliar lebih. 

Modus yang dilaporkan berupa _mark up_ anggaran, pengurangan volume pekerjaan, dan dugaan setoran _fee_ proyek. Lokasi proyek disebut berada di wilayah Kecamatan Soppeng Riaja dan Balusu.

*KPK: Minta Masyarakat Kawal*
Tessa menambahkan, KPK mengapresiasi peran aktif masyarakat Barru yang melapor. “Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Jika ditemukan bukti permulaan cukup, akan ditingkatkan ke penyelidikan,” jelasnya.

KPK juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang dilaporkan. “Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Identitas terlapor belum bisa dibuka ke publik,” tegas Tessa.

*Pemkab Barru Siap Kooperatif*
  Wakil Bupati Kabupaten Barru, *Dr. Abustan, M.Si.*, menyatakan Pemkab Barru menghormati proses hukum di KPK.  
“Kami belum terima surat resmi dari KPK. Tapi prinsipnya, Pemkab Barru siap kooperatif dan terbuka. Jika diminta data, akan kami berikan,” kata Abustan saat ditemui di Kantor Bupati Barru.

Ia mengimbau seluruh ASN bekerja sesuai aturan. “Jangan main-main dengan uang negara. Bupati sudah wanti-wanti soal integritas,” tambahnya.

*KPK Bisa Ambil Alih Kasus*
Sesuai UU No. 19 Tahun 2019, KPK berwenang mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani APH lain apabila memenuhi unsur, di antaranya melibatkan penyelenggara negara dan merugikan keuangan negara minimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. KPK meminta publik bersabar dan tidak berspekulasi.

*Penulis: Anis, Bastu*  
*Editor: Mustafa Kamal*

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/ANS7

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

Posting Komentar

0 Komentar