celebesmagazine.com -
PINRANG – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pinrang melaksankana Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Periode Minggu pertama dan Minggu kedua Bulan November 2021, Kamis (25/11/2021)
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi,S.IK,MH yang didampingi Kasubsipenmas IPTU H. Nasir dan Kanit Buser Sat Reskrim Polres Pinrang Aipda Aris, SH mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana berdasarkan Laporan Polisi dari Tahun 2017 hingga Tahun 2021.
“Sebanyak 6 (enam)laporan polisi yang berhasil diungkap yaitu 2 (dua) Laporan Polisi Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 (dua) Laporan Polisi Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan 2 (dua) Laporan Polisi Kasus Penipuan dan atau Penggelapan Modus Jual Beli Online” Papar Kasat Reskrim
Kasat Reskrim juga mengatakan total 8 tersangka sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pinrang yaitu 2(dua)orang Tersangka Kasus Curat Lel.HD umur 30 tahun pekerjaan Swasta alamat Jl. Andi Makkulau Lorong 4 No.199 Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang dan Lk. BH umur 48 tahun pekerjaan Buruh Harian Lepas alamat KTP Jl. Jend. Suprapto Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan Prov Kaltim, 2 (dua) orang Tersangka Kasus Curanmor Lel. YKB dan LK KM umur 33 tahun Pekerjaan tidak ada alamat Jl. D.I Panjaitan Kel. Api Api Kec. Bontang Utara Kab. Bontang Prov. Kaltim alamat lain amassangang kel. Laleng bata kec. Paleteang kab. Pinrang., 4 (empat) orang tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Jual Beli Online.
“sedangkan untuk Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Jual Beli Online melalui media Facebook ada 5 (lima) orang tersangka dimana 4 (empat) orang tersangka Pr. RB umur 32 tahun, pekerjaan IRT alamat Jl. Daeng Mangkona RT 17 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Seberang Prov. Kaltim, Lk. GL umur 28 tahun pekerjaan Kurir alamat Jl. Daeng Mangkona RT 17 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Seberang Prov. Kaltim, Lk. MR umur 24 tahun pekerjaan Tida ada alamat Jl. Daeng Mangkona RT 17 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda Seberang Prov. Kaltim, Lk. BR umur 38 tahun pekerjaan petani alamat Desa Longbeleh Modane Kec. Kembang jenggut Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kutai. sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pinrang, sedangkan 1 (satu) orang Lk. MA pekerjaan Tidak ada alamat Jl. Cendana Tt/Rw 05 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Panajang Prov. Kaltim yang merupakan tersangka utama saat ini sedang menajalani masa tahanan di Lapas Samarinda, Kalimantan Timur” ucap Kasat Reskrim AKP Deki
Dari keseluruhan tersangka diamankan Barang Bukti berupa :
2 UNIT SEPEDA MOTOR, 3 BUAH KUNCI T, 2 BUAH HANDPHONE, 1 VELG MOBIL, 5 (LIMA) BUAH BUKU REKENING BCA DENGAN KARTU ATM, 4 (EMPAT) LEMBAR ATM MANDIRI, 2 (DUA) LEMBAR ATM BRI, 1 (SATU) LEMBAR ATM DANAMON, 30 (Tiga Puluh) Buah Kartu Perdana Telkomsel.
Pewarta : Muh.Iqbal
Editor : Mustafa Kamal
CELEBES MAGAZINE
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Pewarta: Mustafa Kamal
Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :
0 Komentar