Ilustrasi Kartu Prakerja.
celebesmagazine,
Eviera Paramita Sandi Sabtu, 08 Januari 2022 | 06:00 WIB
SuaraSulsel.id - Program kartu prakerja akan memasuki gelombang ke-23 dan pembuatan akun kartu prakerja kembali dibuka sejak, Rabu, (05/01/2022). Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Hengki Sihombing, mengatakan, dengan membuat akun sebelum pembukaan gelombang para calon penerima Kartu Prakerja akan memiliki kemudahan dengan memiliki akun di dashboard Kartu Prakerja.
"Pada saatnya nanti Gelombang 23 dibuka, Sobat Prakerja yang telah memiliki akun tinggal klik ‘Gabung Gelombang’ untuk mengikuti seleksi, tanpa harus lagi mengisi kelengkapan administrasi serta rangkaian tes awal,” ujarnya seperti dikutip dari prakerja.go.id.
Meski demikian, pendaftaran gelombang 23 belum diketahui pasti kapan dibuka, pasalnya, pihak managemen Kartu Prakerja masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan 6. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara mendaftar akun Kartu Prakerja
1. Buka situs www.prakerja.go.id
2. Klik “daftar sekarang”
3. Masukkan email dan password Klik “daftar”
4. Kemudian akan ada notifikasi via email
5. Buka email, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id
2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjutkan”
3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai
4. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai
5. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
6. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera ponsel
7. Langkah berikutnya adalah verifikasi nomor ponsel kemudian klik “Kirim”.
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponsel kamu kemudian klik “Verifikasi”.
Tahapan yang akan dilalui oleh calon penerima Kartu Prakerja
1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
2. Seleksi
Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
3. Pilih Pelatihan
Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
4. Ikuti Pelatihan
Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
5. Beri Rating dan Ulasan
Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.
6. Insentif Biaya Mencari Kerja
Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.
7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi
Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei.
Untuk diketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini juga ramah difabel.
Baca Selengkapnya "Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Begini Cara Daftarnya"
https://www.suara.com/tag/cara-mendaftar-kartu-prakerja
Sumber : SuaraSulsel.id/Eviera Paramita Sandi
Editor : Mustafa Kamal
CELEBES MAGAZINE
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Pewarta: Mustafa Kamal
Lihat juga di youtube"Celebes Magazine" :
0 Komentar