Takalar – Upaya Untuk Meningkatkan kesadaran masyarakat, agar menjalankan Protokol Kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, saat ini masih diupayakan oleh seluruh personil Polri, termasuk personil Satuan Lalu Lintas Polres Takalar.
Anggota Sat Lantas Polres Takalar senantiasa menyempatkan diri untuk mensosialisasikan disiplin Protokol Kesehatan, tentunya dengan bahasa yang mudah dipahami oleh warga, kali ini sasarannya pangkalan ojek Pari'risi, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Sabtu (08/01/2022).
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto S.IK.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Takalar AKP Yuntung Tangkelangi, SH menuturkan bahwa giat ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, khususnya dalam wilayah Kota Takalar.
“Ini merupakan tugas bersama yang senantiasa intens mengingatkan warga Protokol Kesehatan serta menyampaikan program pemerintah dalam pencegahan Covid-19 bukan hanya itu, kami juga membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker″, Pungkasnya.
“Dengan edukasi protokol kesehatan, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat, untuk tetap menggunakan masker saat keluar dari rumah atau disaat beraktivitas, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir serta membiasakan pola hidup bersih”. Tutup Kasat Lantas.
Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa
Wisata Permandian Alam "wae Mabuange"
Manuba Kab. Barru
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Nn
Apakah kalian melanggar Etle alias elektronik tilang.
Check datanya : klik link Etle ini :
https://etle-pmj.info/id/check-data
Masukan data yang ada di STNK seperti :
Huruf kapital/besar semua
1.Masukan Kendaraan
Contoh *B2548TVM* disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan *CEK DATA* ' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya ' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya *DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE* tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang
Ayo dicoba...
Saat ini Etle/elektronik tilang sudah berlaku nasional.
Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat Elektronik tilang yg datang/dikirim ke rumah ' cukup bisa di check melalui website ini.
0 Komentar