Ulfa Mengalami Kecelakaan akibat polisi tidur atau Speed Bump Terlalu Tinggi

 


celebesmagazine, Ulfa Mengalami Kecelakaan akibat Polisi tidur Terlalu Tinggi, di Jalan Rutan Kota Makassar kecelakaan, bermula ketika Ulfa mengendarai sepeda motor Honda Mio sedang menuju ke kampusya, namun dalam perjalanan melintasi Jl.Rutan badan jalan tersebut terpasang polisi tidur atau Speed Bump yang mengakibat kan gadis Ulfa terpental dari motornya dan jatuh ke got sebela kiri jalan, akibat kecelakaan tersebut motor yang dikendrainya rusak, lampu depan pecah dan helem yang dipakainya terpecah dua dan Ulfa mengalami luka pada sebelah kaki kiri dan kanan terluka, kecelakaan ini terjadi sekira jam 08-14 (30/5/2023) 

Akibat kejadian ini Sipengadara sepeda motor Ulfa yang mengalami kejadian tersebut terpaksa harus di larikan ke Puskesmat terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.


Dg.Gasing keluarga korban yang datang di tempat kejadian perkara memperoleh keterangan pada masyarakat setempat bahwa sudah ada kejadian kecelakaan sebelum Ulfa mengalami kecelakaan.

polisi tidur ini memang terlalu tinggi pak, dan sudah banyak pengendara yang mengalami kecelakaan disini demikian keterangan yang di perole Dg.gassing pada masyarakat setempat.


Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pembuatan polisi tidur ini dan apa landasan hukumnya? 

diperoleh keterangan dari berbagai sumber, bahwa :

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejatinya tidak disebutkan secara gamblang mengenai polisi tidur. Istilah polisi tidur sendiri merupakan istilah yang lahir dari pola komunikasi masyarakat yang pada akhirnya masuk secara resmi ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti bagian permukaan jalan yang ditinggikan untuk menghambat laju kendaraan.

Namun sebelum istilah polisi tidur masuk ke dalam KBBI, istilah resmi lainnya yang juga sering muncul adalah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan dan belakangan orang-orang juga menyebutnya sebagai speed bump.

Aturan Terkait Polisi Tidur

Meski tidak disebutkan secara gamblang dalam UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pada pasal 25 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang lebih jauh disebut polisi tidur.

Pengendali pengguna jalan yang dimaksud menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No.82/2018 adalah alat untuk memperlambat kecepatan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap jalan.

Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya

Tahukah kamu ternyata polisi tidur itu memiliki beberapa jenis? Ya, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No.PM 14/2021 Pengganti No.82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

1. Speed Bump

polisi-tidur-speed-bumpJenis polisi tidur yang paling umum adalah speed bump. Berdasarkan Pasal 40 Permenhub RI No.14/2021, speed bump dipasang di area parkir, jalan khusus, dan jalan lingkungan terbatas yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Tinggi antara 5 cm hingga 9 cm, dengan lebar 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian paling tinggi 50%.

Wajib diberi tanda warna kombinasi antara kuning atau putih dan warna hitam berukuran 25 cm hingga 50 cm.

Umumnya digunakan pada jalan lokal atau jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 20 Km/jam.

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut.

Terbuat dari bahan badan jalan (aspal) atau bahan lainnya yang memiliki kinerja sama. Ukuran tinggi antara 8 cm hingga 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm hingga 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%. 

Wajib diberi tanda kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

3. Speed Table

polisi-tidur-speed-tablePolisi tidur yang terakhir adalah speed table yang dipasang pada jalan kolektor sekunder atau jalan dengan kecepatan sedang, jalan lokal, atau jalan lingkungan yang memiliki kecepatan kurang dari 40 km/jam.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan atau aspal atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table. Ukuran tinggi antara 8 cm hingga 9 cm dengan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15%. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 30 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Apakah Warga Boleh Memasang Polisi Tidur Sendiri?

Jawabannya tidak, karena jika merujuk pada Permenhub No.14/2021 yang berhak menyelenggarakan pembuatan polisi tidur adalah pemerintah yang meliputi Dirjen atau Kepala Badan Kemenhub, gubernur, bupati, walikota, atau Badan usaha untuk jalan tol.

Menurut Pasal 28 dan 274 UU LLAJ Apabila ada warga yang memasang alat pembatas jalan dan mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 bagi warga yang ingin membuat polisi tidur sendiri bisa dilakukan menurut Perda DKI Jakarta No.8/2007 dimana bagi siapa pun yang ingin membuat speed bump wajib mengajukan izin kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Nah, itulah dia penjelasan singkat mengenai aturan pembuatan polisi tidur di Indonesia. Memang polisi tidur yang tidak sepantasnya dipasang sering kali membuat motor atau mobil rusak terutama pada bagian kolong.

Bahkan tidak sedikit bagian-bagian motor mengalami kerusakan major akibat motor mengalami jatuh saat menghadapi speed bump yang dibuat serampangan. Apabila itu sudah terjadi, dari pada dibuang, kamu bisa menjual motor tersebut melalui balai lelang IBID. Tenang, balai lelang IBID menerima unit motor dengan kondisi apapun baik itu kerusakan ringan maupun berat. 

nah...! Bagaimana dengan polisi tidur atau Speed Bump  yang terpasang Terlalu Tinggi di Jl. Rutan Kota Makassar tersebut. sebainya pihak pemeritah kota makassar atau dalam hal ini Dinas Perubungan Kota Makassar dapat meninjau Ulang Polisi Tidur ini agar segera di bongkar, demikian kata Dg.Gassing. (Mustafa Kamal)









Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa






Posting Komentar

0 Komentar