Ini Di Kolaka: Pelaku Ancam Korban, Video Mesumnya Disebar jika Tau Mau Layani

 

Tangkapan layar video mesum anak di bawah umur di Kolaka Utara. (Foto: Muh Rusli) 

celebesmagazine, 

KOLAKA UTARA,- Video mesum adegan hubungan intim melibatkan anak di bawah umur di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, beredar di media sosial. Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau melakukan hubungan seksual. "Video ini sering dipakai mengancam korban untuk disebar jika tidak dilayani," ujar Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan, Jumat (9/6/2023). 

 Anak di Bawah Umur Dicekoki Obat Perangsang Pelaku adalah S (24). Dia merekam video saat melakukan hubungan intim dengan korban F (16).  Korban tak tahu kalau direkam karena dalam keadaan tak sadarkan diri usai dicekoki obat perangsang oleh pelaku.

Tangkapan layar video mesum anak di bawah umur di Kolaka Utara. (Foto: Muh Rusli) 

Korban yang merasa terancam dengan beredarnya video tersebut memutuskan untuk pulang kampung ke Kabupaten Bone pada April lalu. Pelaku kemudian menggunakan video itu untuk memaksa korban kembali ke Kolaka Utara. Lantaran korban tak menggubris, pelaku nekat menyebarkan video itu. Baca Juga Ketahuan Mesum di Mobil, Pasangan Kekasih di Aceh Dieksekusi Cambuk "Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kolut," ujar Burhan. Lihat juga: Misteri Sinden di Rumah Kosong Yang Bikin Merinding Editor : Reza Yunanto Halaman Selanjutnya

Artikel ini telah tayang di sulsel.inews.id dengan judul " Video Mesum di Kolaka Utara Dipakai Pelaku Ancam Korban jika Tau Mau Layani ", Klik untuk baca: https://sulsel.inews.id/berita/video-mesum-di-kolaka-utara-dipakai-pelaku-ancam-korban-jika-tau-mau-layani.

S mengaku merekam video berdurasi 37 detik itu di salah satu kamar wisma di Kota Lasusua pada Februari 2023. Video itu kemudian menyebar di grup-grup WhatsApp yang salah satunya Kerukunan Keluarga Soppeng di Sulawesi Selatan (Sulsel). Keluarga F di Kabupaten Bone mengetahui perihal video tersebut.  "Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah dan melapor ke polisi," ujar Burhan. Tak hanya keluarga di Sulsel, keluarga korban di Desa Watumatohan, Kolaka Utara juga geram mengetahui video tersebut. 

Mereka berencana mendatangi pelaku sejak Kamis (8/6/2023). Burhan mengatakan, dia langsung menghubungi kepala desa setempat untuk mencegah aksi maim hakim sendiri. 

S kini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Selain dijerat UU ITE, dia juga dijerat UU Perlindungan Anak.  "Hukumannya 15 tahun penjara," tuturnya. 

Penulis    : Muh. Rusli (Inews.id )

Editor     : Mustafa Kamal











Pers Adalah Salah Satu Mitra Kerja Untuk Membangun & Memajukan Bangsa






Posting Komentar

0 Komentar