Komentar Ketua LSM Asura Erwin Asura Terkait Pemberitaan Pengelola Pasar yang Baru


BARRU CELEBES MAGAZINE.COM.- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Supremasi Rakyat (Asura) kabupaten Barru Erwin, mengomentari pemberitaan sebelumnya yang lagi viral terkait dengan dibebani pengelola pasar yang baru. Menurutnya, tidak benar bahwa transaksi jual beli aset negara itu merupakan pelanggaran.

Erwin menjelaskan bahwa jika ada pelanggan atau penyewa kios menunggak dan tidak bisa bayar, maka keputusan untuk menyegel kios dan mencari pelanggan baru adalah sah. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada orang yang mau menyewa kios, tidak boleh dikenakan ganti rugi.

"Masa sih orang yang nunggak, orang baru mau nyewa yang bayar tunggakan nya dari mana? Aturannya perlu ditelusuri dan diperindak," kata Erwin.

Erwin juga membagikan pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten Barru terkait dengan retribusi daerah. Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa:

1. Penyetor retribusi harus dilakukan pada Kas Daerah atau melalui Kolektor yang telah ditunjuk dengan menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).

2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi daerah sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Tidak diperkenankan menambah luas kios, losd, dan pelataran yang sudah ditetapkan Daerah Kabupaten Barru.

4. Tidak diperkenankan memindahtangankan tempat tersebut (memperjualbelikan/mempersewakan) tanpa sepengetahuan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Barru.

5. Apabila poin nomor 3 dan nomor 4 tersebut tidak diindahkan, maka pihak Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Barru akan mengambil alih tempat tersebut dan tidak ada ganti rugi.

Pewarta : .  Anis Andriady/Bastu 

Editor     :  Kamal/Zald




 subscribe


Nelly Hasma Kamal








Posting Komentar

0 Komentar