Celebes Magazine.com
Gelar Perkara YLBH. MAPJ di Polres Masamba jam15.00.wt (Senin tgl 29 Desember 2025). Di Ruangan Resmob Polres Masamba. Dilaksanakan oleh Kasat Diskrim dan Kanit Diskrim Umum Ipda Sultan .dan Ipda safar.penyidik Diskrim Umum dan berapa lain hadir melaksanakan Gelar perkara. Tindak lanjut pengaduan M.Jufri didampingi kuasa hukumnya Drs.AM.Natsir SH.MH. dan H Najamuddin J
SH.MH. dan Suparman SH. Dari Lembaga YLBH.MAPJ, Bantuan Hukum Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan.di Desa Mappadeceng Kecamatan Mappadeceng Masamba Kabupaten Luwu Utara. Adapun perkara.yang di tindak lanjuti oleh pihak Diskrim adalah Kasus perbuatan.melawan hukum tentang penebangan liar dan pengrusakan pohon kebun masyarakat.dan berapa masyarakat korban lain nya. menjelaskan M Jufri menguasai dan menggarap mulai tahun tahun 2004.adupun penjelasan Kepala Desa mappadeceng PD waktu ditemui kuasa hukum M Jufri Tim Investigasi LMAPJ. Media online Referensi Aktual cpm.sesuai surat dari Lembaga Bantuan.hukum YLBH.MAPJ ( Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan).surat Kepala Desa Mappadeceng bahwa M.Jufri benar telah menggarap lokasi kebun dikuasai digarap
Dibenarkan oleh Kepala Desa Mappadeceng.dan bakkan pihak kuasa hukum penyampaian Kep UPTD HPH.Kehutaman Kalena Bone Bone.bahwa tanah adat PD lokasi hutan dan kawasan hutan dan kawasan kebun masyakarat tidak terdapat lokasi tanah adat Tomakka Uraso. Pihak keturunan Tomakaka Uraso.dalam penguasaan garapan kawasan kebun Masyarakat.pihak keturunan Uraso Tumakaka.atas nama.Zukmanza Dan Irvan Mading Dkk. Melakukan mengekseskusi penebangan pohan.dan kebun milik (Garapan,)masyarakat dilakukan anggotannya Tumakaka Uraso melakukan penebangan pohon dan kebun masyarakat tanpa izin dari pemerintah daerah dan BPN wilayah.
Kehutanan melakukan penebangan liar pengerusakan kebun atas amanat Zukmanza dan Irwan Mading .dkk. melalukan penebangan.
Ninno dan Irvan dan berapa anggota lain. Dengan alasan PD waktu ditemui oleh kuasa pihak korban atas perintah Zukmanza.irvan Mading..dkk. DASAR HUKUM PERBUATAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PENEBANGAN LIAR DAN PENGRUSAKAN POHOM DAN KEBUN MASYARAKAT .
UU.NO 18 Tahun 2013 tentang (P3H) psl 82 ayat(1). Mengatur pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp.2.5.Miliar. bagi yg menang pohon di kawasan hutan tanpa izin atau TDK sesuai izin Perppu cipta kerja.. (-)





0 Komentar