Ilustrasi
BREAKING NEWS: CACAT HUKUM! Ketua RT di Desa Cilellang Barru Dicopot Diam-Diam Tanpa Surat, Pengganti Langsung Dikukuhkan Tanpa Musyawarah Warga
*BARRU, SULSEL - IMC NEWS CELEBES | Mallusetasi.*
Polemik pengukuhan Ketua RT di *Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru* semakin memanas dan memicu kemarahan warga.
Fakta terbaru yang dihimpun tim IMC NEWS di lapangan, Ketua RT sebelumnya *diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Desa Cilellang tanpa ada surat pemberitahuan pemberhentian sama sekali.* Ironisnya, setelah dicopot diam-diam, pemerintah desa langsung menunjuk dan mengukuhkan Ketua RT yang baru tanpa melalui pemilihan dan musyawarah warga.
"Saya tidak pernah dapat surat pemberhentian, tiba-tiba sudah ada RT baru yang dikukuhkan. Ini tidak adil," ungkap Ketua RT lama yang menjadi korban kepada IMC NEWS.
Warga pun geram karena proses tersebut dinilai *cacat hukum dan melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).*
Dalam *Pasal 10 ayat (1) Permendagri 18/2018* disebutkan dengan jelas, pemberhentian pengurus LKD termasuk RT/RW harus melalui musyawarah dan ada alasan yang jelas, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus. Bukan diberhentikan diam-diam tanpa alasan dan tanpa prosedur.
Tindakan Pemerintah Desa Cilellang ini dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan mencederai demokrasi di tingkat desa. RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dipilih oleh warga, bukan ditunjuk sepihak oleh Kepala Desa.
Atas kejadian ini, warga Desa Cilellang menyatakan sikap dan menuntut tegas:
*1. Membatalkan SK pengukuhan RT baru yang cacat prosedur dan tidak demokratis*
*2. Memulihkan nama baik dan jabatan Ketua RT lama yang diberhentikan secara tidak hormat*
*3. Menggelar pemilihan ulang Ketua RT secara demokratis, transparan, dan melibatkan seluruh warga sesuai aturan Permendagri*
Warga mengancam akan membawa kasus ini ke *Camat Mallusetasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Barru* bahkan hingga ke Bupati Barru jika tidak ada kejelasan dan keadilan dalam 7x24 jam.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cilellang belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh tim IMC NEWS.
*Tim IMC NEWS CELEBES akan terus mengawal kasus ini.*
*Lokasi: Desa Cilellang, Mallusetasi, Barru*
*Laporan: Tim Investigasi IMC NEWS CELEBES*
*Editor: Redaksi IMC NEWS*
*#SaveRT_Cilellang #Barru #Mallusetasi #DesaCilellang #PMDBarru #CamatMallusetasi #Permendagri18_2018 #IMCNewsCelebes #BeritaBarru #DemokrasiDesa*
o Berantas Bos
I


.jpg)





0 Komentar