Manuria Tidak Miliki Bukti Kuat Atas Tanah Milik Badaruddin di Cilellang*
*BARRU, IMC News* – Pihak Badaruddin La Badollah menegaskan Manuria sama sekali tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang kuat atas tanah 3.500m² Dusun Ujung Indah, Desa Cilellang, Kec. Mallusetasi, Kab. Barru.
Pernyataan ini disampaikan berdasarkan 3 dokumen utama yang dikuasai pihak Badaruddin: Surat Keterangan Jual Beli 1991, Surat Keterangan Tanah No.115/DC/IV/2007 dari Kades Hasnah yang menyatakan "tidak silang sengketa", serta SPPT PBB 2026 NOP 73.10.050.001.001.0201-0 yang masih terdaftar atas nama Badaruddin.
*Peringatan Hukum*
"Apabila saudara Manuria mengganggu atau menguasai tanah tersebut, kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib sesuai hukum yang berlaku," tegas perwakilan keluarga Badaruddin.
*Pendapat Praktisi Hukum*
Menurut praktisi hukum Muhammad Bin Kasan, S.H. saat ditemui Tim Redaksi IMC News, "Dokumen SPPT + SKT Desa 2007 yang menyatakan tanah tidak sengketa adalah bukti penguasaan fisik dan pengakuan negara. Tanpa ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pihak lain tidak berhak mengklaim atau mengganggu tanah tersebut."
*Data Dukung:*
1. *Penguasaan*: Sejak 1991 via jual beli
2. *Pengakuan Desa*: SKT 23 April 2007
3. *Pengakuan Negara*: SPPT PBB dibayar rutin sampai 2026
4. *Status Musyawarah 2009*: Badaruddin menolak tanda tangan BA Kesepakatan Camat Mallusetasi
*Narasumber*: Ahli Waris Badaruddin
Editor; Mf. Kamal Petta Pabbicara, Anis Andriyadi- Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Sulsel






0 Komentar