*BARRU, http://IMCNews.id* – Pemerintah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru akan memfasilitasi mediasi sengketa tanah waris antara dua ahli waris, Kamis 2 Juli 2026.
Mediasi dijadwalkan berlangsung di Kantor Camat Mallusetasi mulai pukul 09.00 WITA. Pihak yang diundang adalah Ahli Waris Badaruddin yang diwakili Masna, S.Pd dan Ahli Waris Manurria yang diwakili I Sakka.
Sengketa tanah tersebut berlokasi di Dusun Ujung, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi. Sesuai surat undangan Nomor 06/KEC/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026, para pihak diminta hadir tepat waktu, tidak diwakilkan, serta membawa bukti kepemilikan tanah.
Sekretaris Camat Mallusetasi *Syarifuddin, ST,MM* menandatangani undangan tersebut. Tembusan juga disampaikan ke Kapolsek Mallusetasi, Danramil 1405-05 Mallusetasi, Kepala Desa Cilellang, dan Kepala Dusun Ujung unuk hadir mendampingi proses mediasi.
Mediasi ini diharapkan menjadi jalan musyawarah penyelesaian sengketa tanah secara kekeluargaan sesuai arahan pemerintah.
*Liputan: Anis, Bastu Tim Redaksi IMC News Sulsel*
Vr
u In
oiral ...!. Ibu Subiao Berantas Bos
lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan






0 Komentar