*³`Datangi Rumah Orang, Caci Maki Hingga Ancam Pakai Benda Tajam Bisa Dipida

                        


*³`Datangi Rumah Orang, Caci Maki Hingga Ancam Pakai Benda Tajam Bisa Dipidana`

*MAKASSAR, IMC CELEBES http://MAGAZINE.COM* – Ketua Umum IMC News Celebes Magazine Sulsel, *Kamal Petta Pabbicara*, mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara mendatangi rumah orang lalu mencaci maki, mengata-ngatai dengan kata-kata kotor, bahkan memukul dan mengancam akan menggunakan benda tajam.

Menurut Kamal, tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma kesusilaan dan ketertiban, tetapi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - KUHP*.

"Apabila seseorang mendatangi rumah orang, mencaci maki, mengata-ngatai dengan nada kotor, bahkan melakukan pemukulan dan mengancam akan menggunakan benda tajam, maka orang tersebut dapat dikenai sanksi pidana," tegas Kamal, Kamis 24 Juli 2026.

Berdasarkan *KUHP*, beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

1.  *Pasal 167 KUHP*  

    Tentang memasuki rumah/pekarangan orang lain tanpa izin.  

    _Ancaman:_ Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500

2.  *Pasal 315 KUHP*  

    Tentang penghinaan ringan berupa caci maki dan kata-kata kotor.  

    _Ancaman:_ Pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500

3.  *Pasal 335 KUHP*  

    Tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman.  

    _Ancaman:_ Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500

4.  *Pasal 351 KUHP*  

    Tentang tindak pidana penganiayaan/pemukulan.  

    _Ancaman:_ Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

5.  *Pasal 369 KUHP*  

    Tentang pengancaman untuk melakukan kejahatan.  

    _Ancaman:_ Pidana penjara paling lama 4 tahun

6.  *Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951*  

    Jika ancaman menggunakan benda tajam seperti pisau, celurit, dll.  

    _Ancaman:_ Pidana penjara paling lama 10 tahun

Kamal menegaskan, rumah adalah tempat yang dilindungi hukum. Setiap warga negara berhak merasa aman di kediamannya.

"Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan secara musyawarah atau melalui jalur hukum. Jangan main hakim sendiri atau main ancam. Negara kita negara hukum," pungkasnya.

*Penulis:*  

*Kamal Petta Pabbicara*  

_Tim Redaksi Pemberitaan IMC News - Sulsel_

Catatan Redaksi 

[EDUKASI HUKUM]

DATANGI RUMAH + CACI MAKI + PUKUL + ANCAM SAJAM 

= BISA DIPIDANA

Pasal yang bisa dikenakan:

1. Pasal 167 KUHP - Masuk rumah tanpa izin: 9 bulan

2. Pasal 315 KUHP - Penghinaan: 4 bulan

3. Pasal 351 KUHP - Pemukulan: 2 tahun 8 bulan

4. Pasal 369 KUHP - Pengancaman: 4 tahun 

5. UU Darurat 12/1951 - Ancam pakai sajam: 10 tahun

Pernyataan: Kamal Petta Pabbicara - Ketum IMC News Sulsel

"Selesaikan masalah dengan hukum, bukan ancaman"

#IMCNewsSulsel #EdukasiHukum #StopKekerasan #KUHP

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          



Posting Komentar

0 Komentar