*Diduga Serobot Tanah di Cilellang, Seorang PNS Dilaporkan ke Polres Barru`
*BARRU* – IMC News.
Seorang warga Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru bernama *MASNUR*, 41 tahun, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Satuan Reserse Kriminal Polres Barru.
Laporan tersebut teregister dengan *Nomor: TBL / 82 / VII / 2026 / RESKRIM* dan diterima pada Senin, *06 Juli 2026* oleh Bripka Arya Wirawan NRP 92110033.
Berdasarkan laporan aduan Nomor: Lap. Aduan / 82 / VII / 2026 / Reskrim, Masnur yang berprofesi sebagai pelaut dan beralamat di Dusun Ujung Desa Cilellang, melaporkan kejadian yang diduga terjadi pada *Sabtu, 04 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA* di Dusun Ujung Desa Cilellang Kec. Mallusetasi Kab. Barru.
Dalam laporannya, Masnur menunjuk *LA MASSE*, 50 tahun, yang berprofesi sebagai PNS dan beralamat di Dusun Laccoli Desa Cilellang Kec. Mallusetasi Kab. Barru sebagai pihak terlapor.
“Telah terjadi dugaan tindak Pidana penyerobotan Tanah yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Dusun Ujung Desa Cilellang Kec. Mallusetasi Kab. Barru,” demikian bunyi keterangan dalam TBL.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Barru. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti dalam perkara ini.
Pihak terlapor juga belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Kasus penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Biro Barru.







0 Komentar