**BEKAS PEKERJA CV. ANUGRAH JAYA KONSTRUKSI TUNTUT PESEANGON SESUAI UU KETENAGAKERJAAN*

                   

4

 


**BEKAS PEKERJA CV. ANUGRAH JAYA KONSTRUKSI TUNTUT PESEANGON SESUAI UU KETENAGAKERJAAN*

*MAKASSAR* – IMC News. 

Seorang mantan pekerja lepas, *Muhammad Ikbal*, menuntut hak pesangon kepada perusahaan tempatnya bekerja, CV. Anugrah Jaya Konstruksi. 

Ikbal diketahui bekerja di perusahaan konstruksi tersebut sejak tahun *2019* dan resmi berhenti pada *April 2026*. Pria kelahiran *23 November 1991* ini mengaku selama bekerja belum menerima hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Saya bekerja sebagai buruh lepas selama hampir 7 tahun. Saya berharap perusahaan bisa menyelesaikan hak saya berupa pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Muhammad Ikbal.

Menurut Ikbal, tuntutan ini disampaikan agar ada kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja, khususnya pekerja lepas yang telah mengabdi dalam waktu cukup lama.

Ia berharap pihak CV. Anugrah Jaya Konstruksi dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada titik temu, Ikbal mengaku akan menempuh jalur hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Anugrah Jaya Konstruksi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Pakar hukum ketenagakerjaan menyebut, meskipun berstatus pekerja lepas/buruh harian, jika masa kerja melebihi 3 bulan berturut-turut dan ada hubungan kerja, maka pekerja tetap berhak atas pesangon sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penulis Kamal Petta Pabbicara Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Sulawesi Selatan.

o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          

Posting Komentar

0 Komentar