**SOMASI TERBUKA: PEMILIK LAHAN DI JL. MUHAJIRIN MANGASA TUNTUT PEMBONGKARAN LAPAK DALAM 7 HARI*
*MAKASSAR* – Pemilik lahan di Jalan Muhajirin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, melayangkan somasi/peringatan terbuka kepada para pemilik lapak yang mendirikan bangunan di bahu jalan.
Somasi tersebut disampaikan oleh *Chandra Suprawiro*, warga Jl. Muhajirin No. 4 Kel. Mangasa Kec. Tamalate, selaku pemilik tembok pagar di Jl. Muhajirin. Somasi ini disebarluaskan melalui *Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Sulawesi Selatan*.
Dalam suratnya, Chandra Suprawiro yang disebut sebagai _PIHAK PERTAMA_ menujukan somasi kepada para pemilik lapak di sepanjang pinggir Jl. Muhajirin, yang disebut sebagai _PIHAK KEDUA_.
*DASAR SOMASI*
1. Bahwa _PIHAK KEDUA_ telah mendirikan lapak/bangunan di atas tanah/area yang berbatasan langsung dengan tembok pagar milik _PIHAK PERTAMA_ *tanpa seizin dan sepengetahuan* _PIHAK PERTAMA_ selaku pemilik.
2. Bahwa bangunan lapak tersebut telah *menempati/memakai ruas badan jalan raya Jl. Muhajirin* sehingga mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan membahayakan pengguna jalan.
*TUNTUTAN*
Sehubungan dengan hal tersebut, _PIHAK PERTAMA_ dengan tegas meminta kepada _PIHAK KEDUA_ untuk:
*"SEGERA MEMBONGKAR DAN MEMINDAHKAN SELURUH BANGUNAN LAPAK tersebut dalam waktu 7 x 24 jam / 1 Minggu terhitung sejak surat ini diterima/diterbitkan."*
_PIHAK PERTAMA_ juga menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan _PIHAK KEDUA_ tidak mengindahkan somasi ini, maka akan diambil langkah hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut meliputi pelaporan ke *pihak Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Satpol PP Kota Makassar*, maupun melalui *jalur hukum di Pengadilan Negeri Makassar*. Segala akibat dan biaya yang timbul menjadi tanggung jawab _PIHAK KEDUA_.
“Demikian somasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup somasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari para pemilik lapak. Pihak Kelurahan Mangasa dan Satpol PP Kota Makassar juga belum dapat dikonfirmasi terkait rencana penertiban di lokasi tersebut.
*Penulis*: Kamal Petta Pabbicara
*Tim Redaksi Pemberitaan IMC News Sulawesi Selatan*







0 Komentar