*WARGA UNGKAP PENGUASAAN LAHAN DI MAKASSAR DENGAN SURAT SPORADIK, PEMKOT DIMINTA TERTIBKAN ADMINISTRASI PERTANAHAN*

                   


*WARGA UNGKAP PENGUASAAN LAHAN DI MAKASSAR DENGAN SURAT SPORADIK, PEMKOT DIMINTA TERTIBKAN ADMINISTRASI PERTANAHAN*

*MAKASSAR* – Seorang warga bernama *Hj. Syamsu dg. Ngai* menyatakan menguasai sebidang tanah di wilayah Kelurahan Biringkanaya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Hal tersebut tertuang dalam *Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik* yang dikeluarkan pada 10 Februari 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tanah tersebut berstatus *Tanah Milik Adat* dan dipergunakan untuk *Pemukiman / Tempat Tinggal*. 

Dalam surat yang bermeterai Rp10.000 dan Rp6.000 itu, Hj. Syamsu dg. Ngai menyatakan bahwa tanah diperoleh dari *Pewarisan* dan dikuasai secara terus menerus,  Ia juga menyatakan tanah tidak dalam status sengketa dan bersedia disumpah apabila diperlukan.

*Diketahui dan Disaksikan Perangkat Kelurahan*
Surat pernyataan tersebut diketahui oleh *Kepala Kelurahan Biringkanaya, Syarifuddin SE* dan disaksikan oleh 2 orang saksi:
1.  *H. Usman Dg. Ngalle*, 57 tahun, Wiraswasta, Jl. Rehabilitasi Cacat / Maccini Raya
2.  *Sulaiman Dg. Ngore*, 73 tahun, Guru, Jl. Sabbaranga

Surat juga ditandatangani oleh Ketua RT dan diberi Nomor: *01/KT/II/2020*.

*Tanggapan Ahli Pertanahan*
Praktisi pertanahan menilai, Surat Sporadik hanya merupakan bukti awal penguasaan fisik dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Untuk mendapatkan kepastian hukum, pemegang sporadik wajib mengajukan proses sertipikat ke Kantor BPN Kota Makassar.
*"Sporadik ini penting untuk mendata, tapi harus segera ditingkatkan menjadi sertipikat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari"* ujar salah satu notaris di Makassar.

*Harapan ke Pemkot Makassar*
Warga berharap Pemerintah Kota Makassar melalui BPN dan Kelurahan setempat dapat membantu menertibkan administrasi pertanahan warga, khususnya tanah warisan dengan alas hak sporadik, agar memiliki kepastian hukum.

*Catatan Redaksi:*
Dokumen ini merupakan Surat Pernyataan Sepihak. IMC News berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Kelurahan Biringkanaya dan BPN Kota Makassar untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.

*#Pertanahan #Makassar #Sporadik #BPN #IMCNews*
penulis Kamal Petta 

*Pabbicara Tim Redaksi Pemberitaan IMC News- Sulsel*

*


o Vra
ido iral ...!. Ibu Subia



o Berantas Bos

lestarikan Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan

          

Posting Komentar

0 Komentar